AGAMA - Kemarin, Sabtu (1/6/2024), aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 orang jamaah asal Indonesia di Madinah. Sebab, mereka kedapatan menggunakan tanda identitas (ID card) dan gelang haji palsu.
"Konjen RI di Jeddah ingatkan jamaah agar jangan berhaji tanpa tasreh."
"Karena itu, marilah kita sama-sama pandai dan bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang," kata Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambarie di Kantor Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024) waktu Arab Saudi.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambarie, mengimbau seluruh warga negara Indonesia yang sedang di Arab Saudi agar selalu taat pada aturan negara setempat. Dalam pelaksanaan ibadah haji pun, mereka diharapkan menggunakan visa haji yang resmi.
Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar sekali melakukan razia dan pemeriksaan di berbagai titik checkpoint. Hal itu dilakukan guna menjaring jamaah haji yang tanpa surat izin (tasreh).
Tasreh merupakan surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah. Surat tersebut bisa didapatkan oleh jamaah haji usai petugas bimbingan ibadah memprosesnya ke kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah.
Yusron menuturkan, sebanyak 37 warga negara Indonesia tertangkap baru-baru ini tidak dapat menunjukkan tasreh. Mereka diketahui berasal dari Makassar.
"Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar," ucap dia.
Menurut dia, hingga berita ini ditulis 37 jamaah itu masih didampingi oleh tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.
"Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu," kata Yusron.
Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap.
"Hasil sementara mereka (37 WNI) dinyatakan bersalah dan prosesnya akan segera dilanjutkan untuk proses hukum selanjutnya. Tentu KJRI akan terus mendampingi untuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi," jelas dia. (*)
Tags : haji, tasreh, jamaah haji, deportasi, Raudhah, jamaah haji Indonesia, haji 1445 H ,