KEBIJAKAN Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dibikin Kementerian Perdagangan membuat gaduh dan dikeluhkan berbagai pihak.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dr Gulat ME Manurung MP C.APO CIMA, meminta langkah cepat untuk menormalkan kembali harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mulai hari Senin 31 Januari 2022.
Menurutnya, hari Senin 3 Januari 2022 adalah titik kritis harga TBS Petani, karena hari tersebut (setiap senin) adalah rapat penetapan harga TBS di seluruh provinsi penghasil sawit. Dan kondisi ini akan ditonton oleh seluruh dunia.
“Pokoknya, kami petani sawit meminta Bapak Menteri dengan segala kekuatannya (regulasi) agar harga TBS petani kembali normal. Bapak Mendag yang memulai dan harus Bapak Mendag pulak yang mengakhiri," disampaikan Gulat Manurung pada pertemuan terbatas dengan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi secara virtual, Minggu (30/1/2022) malam kemarin.
"Kami gak mau tau, harga TBS Petani harus normal kembali karena harga CPO dunia pada posisi naik," sambung Gulat Manurung yang telah menyampaikannya pada pertemuan terbatas dengan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
"Keputusan membuat normal harga ini ada di tangan Kementerian Perdagangan, karena sebagai pemegang otoritas regulasi," sambung Gulat Manurung yang lahir di Pematang Siantar, 4 November 1972 ini kepada Mendag Lutfi di pertemuan itu.
Gulat juga sempat membentak salah seorang Pimpinan Perusahaan Refinery (perusahaan prosesing CPO), karena terlampau berkelit-belit dan cenderung mengedepankan kepentingan sepihak. Tetapi untung langsung ditengahi oleh Menteri Perdagangan, diakui Gulat.mengulang pertemuan secara virtual tersebut.
Semenjak harga turun dari Jumat kemarin, dalam hitungan Gulat, petani sawit dari Sabang sampai Merauke diperkirakan tekor Rp748 miliar dengan asumsi penurunan harga Rp800-Rp1000/kg.
Dalam pertemuan tersebut, APKASINDO meminta Kemendag agar mengawasi tender CPO di KPBN Inacom. Agar perusahaan sawit peserta tender tidak semaunya mengajukan harga dengan patokan Domestik Price Obligation (DPO).
Gulat mengatakan harga KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) Inacom menjadi salah satu referensi nasional dalam penetapan harga TBS se-Indonesia di tiap provinsi.
"Semua harus berkiblat kepada hasil tender KPBN."
"Jangan cari kesempatan. Jika ada yang nakal, Pak Menteri tidak perlu berpikir dua kali untuk mencabut izin PKS (Pabrik Sawit)-nya karena sudah melanggar Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Tata Niaga TBS di tiap provinsi sawit dan kami APKASINDO akan mendatangi PKS-PKS nakal,” urainya.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan devisa dari sawit. Jadi, semua harus diselamatkan, selamatkan petani sawit dan selamatkan juga eksportir.
"Kalau masalah minyak goreng, itu clear, sudah ada jalan solusinya. Jangan Migor dijadikan momok untuk menyandera petani sawit. Pokoknya kami petani sawit, tidak mau tahu gimana caranya agar harga TBS tidak rontok, sebab harga CPO dunia naik," tambah Gulat.
Apa yang terjadi setelah APKASINDO "menghentak" Mendag?
Gulat menjelaskan, setelah Tender CPO di KPBN per 31 Januari 2022, deal harga tender CPO Rp.15.000. Efeknya adalah harga TBS Peteni langsung bergerak naik rerata diatas Rp.3.000 hampir merata disemua Provinsi, terkhusus di Provinsi yang sudah memiliki Pergub Tataniaga TBS.
"Ini semua kerja keras semua pihak, GAPKI, DMSI, Kementan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), APKASINDO dan Kemendag sebagai Pemimpinnya."
"Kami Petani sawit dari Sabang-Merauke berterimakasih kepada semua pihak dan berharap kedepannya masalah ketersediaan Migor ini cukup diatasi dari dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dengan meningkatkan tarif Pungutan Ekspor diatas 175 USD/ton CPO. Karena dana BPDPKS bukan dana APBN jadi lebih mudah menggerakkannya dan tidak membuat kegaduhan, tutup Gulat. (rilis)
Tags : Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Dr Gulat ME Manurung, Gebrakan Keras Apkasindo, Ketum DPP Apkasindo, Harga Sawit Langsung Naik ,