Headline News Kota   2021/01/26 22:38 WIB

GPMPPK Bentangkan Spanduk Desak Kejaksaan Usut Korupsi Syamsuar dan Yan Prana

GPMPPK Bentangkan Spanduk Desak Kejaksaan Usut Korupsi Syamsuar dan Yan Prana

PEKANBARU - Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) membentangkan spanduk ukuran besar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bertuliskan makna korupsi dan kata-kata mendesak petinggi Kejaksaan untuk memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar.


Spanduk yang dibawa sejumlah massa tergabung dalam GPMPPK itu, memajang foto pejabat di Riau, diduga terlibat kasus korupsi. Saat ini tengah proses penyidikannya oleh Korps Adhyaksa.

Hadirnya massa ini, sudah beberapa kali mendesak penyidik mengusut tuntas kasus korupsi dana Bansos di Kabupaten Siak. Dalam spanduk masa menyimbolkan bintang tikus lengkap jabatannya sebagai Raja dan Panglima.

Massa juga berorasi dengan dugaan Syamsuar ikut terlibat dalam korupsi dana bantuan ssosial dan anggaran rutin di Bappeda tahun 2014-2017 di Kabupaten Siak. "Kami minta Kejati Riau menangkap raja korupsi, yaitu Bapak Syamsuar," kata koordinator aksi, Selasa (26/1/20201).

 

GPMPPK juga menyampaikan, Kejati Riau segera memeriksa Syamsuar tanpa harus menunggu massa jabatannya sebagai Gubernur Riau berakhir. "Kami minta agar sekiranya Pak Syamsuar diperiksa saat ini," ucap para aksi.

Di spanduk itu, jelas nampak wajah Syamsuar yang disebut Raja Korupsi dan Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai Panglima Korupsi. Selain itu, juga ada dicantumkan foto wajah Yusnalis, Indra Gunawan dan Ikhsan.

Masa juga membacakan tuntutannya, mendukung Kejati Riau agar tidak mengabulkan surat penangguhan penahanan Yan Prana. Saat ini, Yan Prana ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, terlibat korupsi di Bappeda Kabupaten Siak. "Kami mengapresiasi kinerja Kejati Riau dan minta agar kasus ini diusut tuntas. Kami minta tuntutan kami agar segera dijalankan agar kasus korupsi bisa selesai," sebut para aksi masa.

Selang orasi, massa diterima langsung Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Menurut dia, massa agar bersabar, saat ini kasusnya sedang ditangani bagian Pidana Khusus Kejati Riau.

"Sampai saat ini, kita menggesa untuk menyelesaikan berkas perkara. Setelah itu serahkan ke penuntut umum, kalau penuhi syarat formal dan materil," tutur Muspidauan.

Muspidauan menegaskan, Kejaksaan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus korupsi di Siak. Ia menyatakan, pengusutan korupsi tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.

"Kami bekerja sangat hati-hati untuk  mengumpulkan barang bukti. Kalau ada data-data yang masuk diperiksa sangat teliti karena kita tak ingin perkara bebas di persidangan," tegas Muspidauan.

Muspidauan minta massa memberikan kepercayaan pada Kejaksaan dalam mengungkap kasus secara transparan dan profesional. Selanjutnya tak lama kemudian, massa pendemo membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan pihak Kepolisian. (*)

Tags : GPMPPK, Spanduk Desak Kejaksaan, Usut Korupsi Syamsuar dan Yan Prana,