Riau   2024/08/24 16:4 WIB

GPMPPK Unjuk Rasa karena Dana PI Triliunan Rupiah Tak Ditempatkan di BRK Syariah, 'Jadi Timbulkan Kerugian Daerah'

GPMPPK Unjuk Rasa karena Dana PI Triliunan Rupiah Tak Ditempatkan di BRK Syariah, 'Jadi Timbulkan Kerugian Daerah'
Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Riau (GPMPPK) melakukan unjuk rasa, Rabu (21/8/2024).

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Riau (GPMPPK) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.

"Kebijakan pemprov riau soal dana PI tidak tempatkan di BRK Syariah."

"Masa menjabat SF Hariyanto selaku Pj Gubernur Riau diduga membiarkan dana PI 10 Persen Blok Rokan masuk ke perbankan lain, bukannya ditempatkan ke perbankan daerah (BRK Syariah). Sehingga daerah tidak mendapatkan deviden apa-apa," kata Bobby Kurniawan, Koordinator Lapangan GPMPPK dalam pernyataan sikapnya.

Menurutnya, langkah Pemerintah Provinsi Riau yang menempatkan dana uang minyak dari Blok Rokan sebesar mencapai triliunan rupiah di bank BUMN dinilai aneh.

Uang minyak yang berasal dari dana Participating Interest (PI) Blok Rokan tersebut, bukannya ditempatkan di Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) yang merupakan bank milik pemerintah daerah di Riau-Kepri.

Kebijakan Pemprov Riau ini dipersoalkan oleh massa yang menamakan dirinya GPMPPK yang menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

GPMPPK menuding kebijakan penempatan dana PI Blok Rokan ke bank BUMN merugikan pemerintah daerah yang kehilangan potensi penerimaan deviden dari keuntungan yang semestinya bisa diperoleh BRK Syariah.

Massa GPMPPK dalam pernyataan sikapnya menyatakan, Pemprov Riau saat dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto telah membiarkan penempatan dana PI Blok Rokan masuk ke bank lain.

Dana PI 10 Persen Blok Rokan sebenarnya merupakan rejeki durian runtuh yang diperoleh Pemprov Riau dan 5 pemerintah kabupaten/ kota di Riau lainnya yang terdapat wilayah eksploitasi minyak di Blok Rokan digarap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Selain Pemprov Riau, kelima kabupaten/ kota tersebut yakni Pemkab Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Total dana PI Blok Rokan yang diterima sejak 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023 yakni mencapai Rp 3,5 triliun.

Dana tersebut masuk ke PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola PI Blok Rokan.

PT RPR dibentuk oleh PT Riau Petroleum bersama lima perusahaan BUMD yang dimiliki 5 kabupaten/ kota di Riau. PT Riau Petroleum memiliki saham sebesar 50 persen atas PT Riau Petroleum Rokan (RPR).

PT Riau Petroleum adalah milik Pemprov Riau yang hidup kembali setelah adanya durian runtuh dana PI Blok Rokan. Sebelumnya, selama puluhan tahun perusahaan ini mati suri.

Sesuai kepemilikan sahamnya sebanyak 50 persen di PT RPR, maka PT Riau Petroleum berhak atas separuh dari total dana PI Blok Rokan sebesar Rp 3,5 triliun atau berkisar Rp 1,75 triliun.

Dari sinilah Pemprov Riau menerima kucuran uang minyak sebagai deviden. Dana inilah yang dipersoalkan oleh GPMPPK karena tidak ditempatkan di BRK Syariah, namun justru ke perbankan lain.

GPMPPK juga menyebut terjadinya potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 400 miliar akibat uang minyak Blok Rokan yang tidak diparkir di BRK Syariah.

"Maka kami mendesak Kejati Riau untuk menelisik masalah ini. Karena ini menyangkut uang triliunan rupiah. Termasuk menelisik apakah ada aliran dana atau fee yang diterima oleh pihak-pihak penyelenggara pemerintahan dalam penempatan dana PI Blok Rokan tersebut," kata Robby.

Sejumlah pejabat Pemprov Riau telah dikonfirmasi soal penempatan dana PI Blok Rokan triliunan rupiah bukan ke BRK Syariah ini. Sedangkan SF Hariyanto belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Setali tiga uang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra juga tak merespon.

Begitupun Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau Alzuhra Dini juga tak membalas pesan konfirmasi.

SF Hariyanto bertugas sebagai Pj Gubernur Riau sejak 29 Februari 2024 lalu. Namun, lantaran ia akan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Riau di Pilkada Riau 2024, masa tugasnya diberhentikan oleh Mendagri pada Kamis (15/8/2024) lalu.

Penggantinya yakni Rahman Hadi yang merangkap sebagai Sekretaris Jenderal DPD Republik Indonesia.

Usai tak menjabat sebagai Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto kembali menduduki jabatan defenitifnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.

Kemungkinan ia akan diberhentikan secara tetap sebelum mendaftarkan diri ke KPU pada 27 Agustus 2024 mendatang. SF Hariyanto digaet oleh Abdul Wahid yang merupakan calon Gubernur Riau.

Sementara Indra, sempat menjadi Pj Sekdaprov Riau, saat SF Hariyanto dilantik menjadi Pj Gubernur Riau.

Seiring diberhentikannya SF Hariyanto dari jabatan Pj Gubernur dan kembali menjadi Sekdaprov Riau, maka Indra pun pulang kandang ke jabatan defenitifnya sebagai Kepala BPKAD Riau. (*)

Tags : GPMPPK Unjuk Rasa, BRK Syariah, Dana PI Blok Rokan, GPMPPK, SF Hariyanto, Dana PI Tidak di BRK Syariah,