Riau   2025/10/11 12:30 WIB

Gubernur Abdul Wahid Copot Plt Kadispar Riau dan Tunjuk Roni Rakhmat Sebagai Penggantinya, 'karena Terlibat Izin Usaha HW Live House' 

Gubernur Abdul Wahid Copot Plt Kadispar Riau dan Tunjuk Roni Rakhmat Sebagai Penggantinya, 'karena Terlibat Izin Usaha HW Live House' 
Nekat keluarkan izin HW Live House, Gubri Abdul Wahid (kanan) copot Plt Kadispar Riau, Ade Yudhistira 

PEKANBARU - Gubernu r Riau Abdul Wahid mencopot Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau, Ade Yudhistira. Pencopotan tersebut menyusul adanya protes masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam.

Abdul Wahid menelusuri dan mencopot pihak yang dinilai bertanggungjawab hingga izin terbit dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Iya dicopot (Plt Kadispar dicopot karena terbit izin HW live house)," kata Gubernur, Abdul Wahid, Jumat (10/10/2025).

Ade sendiri baru menjabat sebagai Plt Kadispar Riau selama dua pekan terakhir. Wahid menyebutkan alasan Ade dicopot karena menerbitkan rekomendasi teknis sebelum akhirnya izin diterima Kepala DPMPTSP Riau Devi Rizaldi.

Bahkan Wahid kesal karena izin diterbitkan tanpa ada penelitian ke lapangan. Akibat dari terbitnya izin, tempat hiburan malam itu beroperasi di luar aturan dan izin resminya.

"Rekom teknis dari Dispar, harusnya diteliti dan dia tidak teliti. Itu kan otomatis, kalau sudah Kadispar itu oke tinggal DPMPTSP klik karena itu aplikasi," katanya.

Pencopotan Ade juga menjadi warning ke seluruh dinas. Termasuk DPMPTSP Riau sendiri yang jadi kunci terbitnya izin setelah ada rekomendasi teknis dari kepala dinas.

"Ya ini warning ke yang lain juga, PTPS juga ya cek betul-betul. Jangan tidak dilihat, izin bar, bar bagaimana tentu tinjau lapangan. Dicek, kok ada live house. Harus ada sanksi kalau begitu-gitu," tegasnya.

Sebelumnya, jajaran Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol Pamong Praja meninjau sejumlah izin Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Soekarno Hatta itu, Jumat (10/10). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi menyebutkan pihaknya telah meninjau perizinan yang telah dikeluarkan.

"Setelah kita tinjauan hari ini, kami menemukan indikasi adanya pelanggaran atau aktifitas di luar perizinan. Di mana, kami hanya mengeluarkan izin bar, bukan diskotik atau club malam," kata Devi Rizaldi.

Devi mengatakan Pemprov Riau akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran nyata. Pihaknya bisa saja melakukan pembekuan ataupun pencabutan izin usaha.

"Kita akan bekerja menuntaskan segala administrasi dan segera kita sampaikan. Kami berharap ini segera diselesaikan. Pemprov Riau sangat mendukung iklim investasi sepanjang taat regulasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke HW Live House pada Jumat 10 Oktober 2025. 

Sidak ini bertujuan meninjau perizinan yang diberikan sekaligus menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh tempat usaha tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi, mengungkapkan adanya temuan awal di lokasi yang mengindikasikan pelanggaran izin.

"Setelah kita tinjauan hari ini, kami menemukan indikasi adanya pelanggaran atau aktivitas di luar perizinan. Di mana, kami hanya mengeluarkan izin bar, bukan diskotik atau club malam," kata Devi Rizaldi.

Devi menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran nyata. Pihaknya berpotensi melakukan pembekuan ataupun pencabutan izin usaha.

"Kita akan bekerja menuntaskan segala administrasi dan segera kita sampaikan. Kami berharap ini segera diselesaikan. Pemprov Riau sangat mendukung iklim investasi sepanjang taat regulasi," ungkapnya.

Sejalan dengan DPMPTSP, Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menyatakan komitmennya untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.

"Kita ikut menilai apakah perizinan telah digunakan sesuai dengan izin atau tidak. Kita akan mengkaji apalah ini menggangu ketertiban atau tidak. Kami Satpol PP wajib hadir mengawal itu," kata Sri Sadono.

Ia berharap pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Pemprov Riau mendukung investasi dan usaha, namun dengan langkah dan ketentuan. Tidak diperbolehkan adanya pelanggaran. Kami akan mengawal kegiatan ini dengan baik, agar pelaku usaha dapat lebih disiplin," pungkasnya.

Kini Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah mempersiapkan proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau usai pencopotan Ade Yudhistira.

Plt Kepala BKD Riau Zul Ansari menyebutkan hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Riau Abdul Wahid.

"Sedang diproses penunjukan Roni Rakhmat sebagai Plt Kadispar Riau menggantikan Ade Yudhistira," ungkap Zul Ansari, Jumat (10/10).

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid mencopot Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau Ade Yudhistira. Pencopotan tersebut menyusul adanya protes masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam.

Abdul Wahid menelusuri dan mencopot pihak yang dinilai bertanggungjawab hingga izin terbit dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Iya dicopot (Plt Kadispar dicopot karena terbit izin HW live house)," kata Gubernur Abdul Wahid, Jumat (10/10).

Ade sendiri baru menjabat sebagai Plt Kadispar Riau selama dua pekan terakhir. Wahid menyebutkan alasan Ade dicopot karena menerbitkan rekomendasi teknis sebelum akhirnya izin diterima Kepala DPMPTSP Riau Devi Rizaldi. (*)

Tags : HW Live House, HW Live House disorot, Gubernur Riau, Gubri Abdul Wahid, Gubri Copot Plt Kadispar Riau karena terlibat Izin Usaha HW Live House ,