
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak berencana untuk menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda tunggakan pajak dalam waktu dekat.
"Pemutihan penunggak pajak ditiadakan."
"Kita di 2023 sudah ada pengampunan pajak. Saya buka catatan sejarahnya, Riau sudah 3 kali pengampunan pajak. Pernah di 2019, kemudian 2023. Kalau 2024 ada pengampunan pajak, akhirnya semua orang tak mau bayar, nunggu pengampun," kata Abdul Wahid.
Penegasan itu disampaikan saat acara buka bersama di kantor DPD Partai Nasdem Riau di Pekanbaru pada Rabu (26/3).
Abdul Wahid menjelaskan, keputusan ini didasari kekhawatiran bahwa program pengampunan pajak yang terlalu sering justru, akan mendorong masyarakat untuk menunda pembayaran pajak dengan harapan akan adanya program pemutihan berikutnya.
Ia merujuk pada pengalaman sebelumnya di Riau yang telah beberapa kali menggelar program serupa.
Meskipun demikian, Wahid tidak sepenuhnya menutup kemungkinan adanya program pengampunan pajak di masa depan.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tertib. Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak harus dipikirkan dengan matang agar tidak menciptakan kebiasaan buruk di kalangan wajib pajak.
"Nanti akan tertrigger dia tidak bayar pajak. Tak bayar pajak kita ampunkan, tidak bayar pajak kita ampunkan. Artinya harus kita pikirkan ulang juga pengampunan pajak itu gimana bentuknya, lagi saya exercise. Lagi saya lakukan pendekatan. Yang penting bagi saya itu adalah pembiayaan pemerintah ini bisa dicari dengan berbagai sumber," jelas Abdul Wahid.
Melalui pertimbangan ini, Gubernur Wahid menunjukkan komitmennya untuk mendorong kesadaran pajak di kalangan masyarakat Riau sambil tetap mempertimbangkan kebijakan yang ada.
Sebelumnya, beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Abdul Wahid juga menegaskan bahwa ia tidak berencana untuk meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda tunggakan pajak.
Wahid mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengampunan pajak yang terlalu sering justru dapat memicu masyarakat untuk menunda pembayaran pajak dengan harapan akan ada kesempatan pengampunan berikutnya.
"Kita sudah memberikan pengampunan pajak pada 2023. Jika melihat catatan sejarah, Riau sudah tiga kali melakukan pengampunan pajak, yaitu pada 2019 dan 2023. Jika terus ada pengampunan, masyarakat bisa menjadi terbiasa menunggu, tidak membayar pajak, karena berharap ada kesempatan berikutnya," ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid tidak sepenuhnya menolak kebijakan pengampunan pajak. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu dan tertib.
"Pengampunan pajak harus dipertimbangkan dengan matang. Jika tidak, bisa menciptakan kebiasaan buruk di kalangan wajib pajak. Kita tidak ingin masyarakat berpikir bahwa tidak membayar pajak akan selalu ada pengampunan," tambahnya.
Wahid juga menegaskan bahwa untuk mencapai pembiayaan pemerintah yang optimal, sumber-sumber pendapatan harus dicari melalui berbagai cara, tanpa bergantung pada kebijakan pengampunan yang berulang.
"Saat ini saya masih memikirkan berbagai alternatif kebijakan untuk memastikan pendapatan daerah tercapai, tetapi yang paling penting adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan tanggung jawab," kata Wahid.
Sebagai informasi, beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten baru-baru ini mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, Gubernur Wahid memastikan bahwa Riau tidak akan mengikuti langkah tersebut dalam waktu dekat. (*)
Tags : pajak, pemutihan penunggak pajak, riau, penunggak pajak tidak tertib, News,