Gubernur Riau Syamsuar melantik Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar yang masa tugasnya berlaku satu tahun.
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melantik Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar yang masa tugasnya berlaku satu tahun kedepan Senin 23 Mei 2022.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar, masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar paling lama satu tahun."
"Iya, benar SK PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Nanti setelah satu tahun akan dievaluasi," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, seperti dilansir dari mcr, Senin (23/5).
Setelah resmi dilantik, kedua Pj kepala daerah ini akan mengemban tugasnya selama satu kedepan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar, pada poin keempat berbunyi, masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Firdaus mengungkapkan, meski kekosongan jabatan kepala daerah di dua daerah berlangsung hingga 2024 mendatang, namun untuk masa jabatan PJ Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan.
Setelah satu tahun bertugas, kedua kepala daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Mendagri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri untuk memutuskan apakah kedua PJ tersebut layak untuk diperpanjang masa jabatanya atau digantikan dengan pejabat yang baru.
"Itu nanti tergantung hasil evaluasi, kalau hasil evaluasinya baik bisa saja diperpanjang, tapi kalau hasil evaluasi kurang baik bisa saja diganti dengan yang baru," katanya. (*)
Tags : Gubernur Syamsuar Lantik Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar, Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar, Masa Tugas Berlaku Satu Tahun, Pekanbaru,