Mahasiswa Riau Peduli Penanggulangan Korupsi (MRPPK) buat kejutan, kali ini melaporkan Gubernur Syamsuar dan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau ke Kejaksaan Tinggi.
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir dilaporkan Mahasiswa Riau Peduli Penanggulangan Korupsi (MRPPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan penyimpangan dana ratusan miliar penanggulangan Covid-19.
"Kami sangat peduli terkait penyaluran anggaran Covid-19 sesuai peruntukkannya. Kita sangat kecewa adanya pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan itu," kata Koordinator MRPPK, Zulkardi, Kamis (17/9) lalu. Laporan disampaikan ke Kejati Riau oleh Mahasiswa Riau Peduli Penanggulangan Korupsi (MRPPK). Laporan diterima langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Laporan disampaikan karena kepedulian terhadap penanganaan Covid-19 di Provinsi Riau. MRPPK mengatakan kekecewaan kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan dana Covid-19. Zulkardi menyebutkan, tidak sepantasnya uang rakyat diselewengkan, apalagi di saat negara tengah menghadapi musibah pandemi Covid-19. Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo, pernah menginstruksi sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari dana Covid-19.
Dia menyebutkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan hand sanitizer oleh Diskes Riau. Sesuai data yang dimilikinya, Diskes Riau mengeluarkan dana sebesar Rp300 ribu untuk satu item hand sanitizer, padahal harga satuannya hanya Rp40.000. "Jika satu item diduga penyimpangan Rp260 ribu dikali dengan banyaknya menjadi Rp260.000 dikalikan dengan 208 botol. Nilai kerugian negara mencapai Rp54 juta. Itu baru satu item. Masih banyak item lainnya yang diduga telah merugikan negara," jelas Zulkardi.
Zulkardi berharap, Kejati Riau menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Ia menyatakan, masih banyak data penyimpangan pengadaan di Diskes Riau yang siap diserahkan ke kejaksaan. "Gubri selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 di Riau juga harus bertanggungjawab dalam proses penganggaran tersebut," kata Zulkardi didampingi sejumlah perwakilan mahasiswa dari Universitas Riau, Universitas Lancang Kuning, dan Universitas Islam Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. "Informasi dan data tertulis saya terima, dan akan kita pelajari terlebih dahulu. Secepatnya akan saya kabari bagaimana perkembangannya," tutup Muspidauan. (*)
Tags : Gubri dan Kadiskes Riau, Dugaan Penyimpangan Dana Penanggulangan Covid-19, Kejati,