PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar berharap, momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak menjadi pemicu penularan Covid-19.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mendukung dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
"Penerapan protokol kesehatan dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan)."
"Ini sejalan dengan amanat Kapolri, pada perayaan natal dan tahun baru tahun ini, agar jangan sampai terjadi hal-hal tak diinginkan seperti peningkatan kasus covid-19," kata Gubri Syamsuar, usai menjadi inspektur upacara apel gelar pasukan kesiapan menyambut Nataru 2021 di halaman Kantor Gubernur, Kamis (23/12).
Kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, Gubri meminta agar bisa langsung melakukan pengawasan Covid-19 dan tetap menjalankan tanggung jawabnya. Satu di antara yang menjadi perhatian terkait penguatan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Seperti outlet pusat perbelanjaan, terminal, restoran, perkantoran, termimal, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, pengelola tempat wisata juga didorong mendapatkan sertivikat CHSE [Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability]."
CHSE adalah program Kemenparekraf yang berupa penerapan Prokes yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Penerapan program ini adalah dengan melakukan sertifikasi CHSE untuk para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Untuk tempat perbelanjaan setelah terpasang aplikasi PeduliLindungi benar-bemar digunakan."
"Jika terdapat pengunjung belum vaksin langsung divaksin melalui gerai vaksin terdekat. Jika terdapat pengunjung kategori hitam, langsung diarahkan ke ruang isolasi sebelum mendapatkan pelayanan lebih lanjut," papar Gubri.
Selain itu Gubri Syamsuar juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Riau Nomor: 280/INS/HK/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi ini terkait dengan pelaksanaan Nataru di masa pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Itu diinstruksikan kepada bupati/wali kota se Provinsi Riau untuk selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 bupati wali kota agar memperhatikan beberapa hal berikut ini," ucapnya melalui instruksi tersebut.
Dalam instruksi itu mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat provinsi, hingga rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW). Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan), dan 3 T (testing, tracing dan treatment).
Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi 70 persen. Khususnya untuk lansia dan anak-anak 6-11 tahun sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing-masing.
Lalu, melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka mencegah dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru, memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi Pedulilindungi di tempat kegiatan publik.
Kemudian, melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Antara lain seperti gereja, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya, olahraga dan yang bukan perayaan Nataru, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian.
"Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi, memenuhi persyaratan perjalan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam dan, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tambahnya.
Gubri meminta, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata memedomani Diktum ketiga dan Diktum keempat Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2022.
Ia menambahkan, untuk efektivitas pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selanjutnya memedomani Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Serta, pada saat instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku, instruksi Gubernur Riau Nomor: 267/INS/HK/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat RW dan RT yang berpotensi menularkan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tutupnya. (*)
Tags : Gubernur Riau H Syamsuar, Gubri Harap Momen Nataru Tidak Picu Penularan Covid-19, Gubri Himbau Jalankan Prokes dengan Ketat,