PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Gubernur Riau sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer selama bulan suci Ramadan 1444 H.
"SE dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan-RB) Nomor 06 Tahun 2023 terkait aturan yang sama."
"SE sudah kita sampaikan. Ini tak hanya untuk ASN, tapi juga untuk non ASN," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (21/3/2023).
SE Gubri itu untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Ramadan. Walau aktifitas dikurangi, tapi tetap berjalan dengan baik.
Ada pun terkait jam kerja tersebut, pertama khusus untuk lima hari kerja. Dengan ketentuan, Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk jam istrirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara jam istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Lalu untuk jam kantor yang memberlakukan enam hari yakni dari Senin sampai Sabtu, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Khusus hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB, jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Baik jam kerja lima atau enam hari selama Ramadan tetap memenuhi minimal tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Ini aturan sama, cuma pelaksananya beda," katanya.
Sementara untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap Pakaian Dinas Harian (PDH) warna putih hitam dengan atribut lengkap.
Lalu, pakaian batik Riau, pakaian melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi perangkat daerah atau pegawai yang bertugas di lapangan dapat memakai pakaian dinas lapangan. (*)
Tags : ramadhan, jam kerja asn di ramdhan, pakaian asn selama ramdhan, gubri keluarkan surat edaran jam kerja dan pakaian asn selama ramadan,