PEKANBARU - Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh DPR RI sudah disyahkan tapi banyak menimbulkan kontra di masyarakat Tanah Air, termasuk masyarakat Riau sendiri. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar jelaskan soal aturan kewenangan perizinan yang dimiliki Daerah dan kapan akan ditarik ke Pusat.
"Terkait hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengeluarkan Surat Pernyataan (SP) Nomor: 560/Disnakertrans/2290 yang menyatakan menolak pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 itu," ungkap Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski Senin (12/10) lalu.
Adapun isi dari surat tersebut, jelas Riski yakni dengan disahkannya Omnibus Lawa UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Provinsi Riau sendiri telah terjadi aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang tersebut oleh serikat pekerja/buruh serta elemen mahasiswa Provinsi Riau. Sehubungan hal tersebut, jelas Riski lagi, Pemprov Riau meneruskan aspirasi serikat buruh dan mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakuan Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI tersebut.
Riski menjelaskan, bahwasanya surat pernyataan itu telah ditandatangani oleh Gubernur Riau, Syamsuar. "Dan paling lambat dalam dua hari ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau, Jonli mengantarkan langsung surat penolakan tersebut ke pusat (DPR RI)," tuturnya.
Sebelumnya Gubri mengaku telah melakukan dan menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian secara virtual, berkenaan dengan UU Cipta Kerja, Selasa kemarin. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Pusat meminta masukan dari Pemprov Riau agar rencana Peraturan Pemerintah untuk pedoman pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut bisa bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
Gubri mengaku bahwasanya telah menyampaikan masukan dari perwakilan Buruh dan Serikat Pekerja, termasuk masukan dari Mahasiswa di Riau kepada Mendagri Tito Karnavian. "Jadi apa yang menjadi masukan dari buruh dan mahasiswa telah disampaikan ke Mendagri serta lintas kementerian terkait yang berkaitan dengan undang-undang cipta kerja," ujarnya seperti , Kamis (15/10/2020) tadi.
Terkait kewenangan perizinan daerah, Gubri Syamsuar mengatakan tidak semua kewenangan ditarik ke Pusat dan masih ada beberapa kewenangan yang diserahkan ke daerah. Ia menjelaskan, seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah harus selesai tepat waktu, kalau tidak selesai dapat diputuskan dengan peraturan Kepala Daerah saja. "Bahkan dulu kewenangan ada di DPRD, dan sekarang kewenangan cukup di Kepala Daerah, jadi tidak semuanya ditarik ke Pusat," jelas dia.
"Tetapi jika ada sebuah investasi yang masuk ke Daerah, namun tidak dikerjakan atau lambat di laksanakan, hal itu memang bisa diambil alih Pemerintah Pusat," tuturnya. (*)
Tags : Omnibus Law UU Cipta Kerja, Gubernur Syamsuar Keluarkan Surat Omnibus Law ,