Riau   2022/04/27 15:34 WIB

Gubernur Syamsuar Layangkan Surat ke Pabrik Sawit, 'Ancam Sanksi Jika Turunkan Harga TBS'

Gubernur Syamsuar Layangkan Surat ke Pabrik Sawit, 'Ancam Sanksi Jika Turunkan Harga TBS'
Gubernur Riau, Drs H Syamsuar M.Si

Para pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau mendapat teguran berupa surat ancam sanksi berat jika berani menurunkan harga tandan buah sawit segar (TBS) semena-mena.

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melarang pengusaha pabrik kelapa sawit untuk menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak.

"Gubri telah melayangkan surat ke pabrik sawit mengancam ada sanksi jika turunkan harga tandan buah segar (TBS) semena-mena."

"Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan menetapkan harga TBS secara sepihak, di mana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp300-Rp1.400 per kilogram," kata Gubernur Riau Syamsuar pada media, Senin (25/04/2022) kemarin.

Informasi adanya kesemena-menaan ini menyusul adanya kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng yang menggunakan Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein.

Gubri mengaku tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Lalu apa sanksi yang diberikan?

"Kita tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS (pabrik kelapa sawit) yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," ujarnya.

Seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor RBD Palm Olein per 28 April 2022 lalu, banyak perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang menurunkan harga TBS secara sepihak. Padahal, kebijakan dari Presiden Jokowi itu tidak berlaku untuk Crude Palm Oil (CPO) sehingga seharusnya petani sawit tidak dirugikan.

Adapun isi surat yang dilayangkan Gubernur Syamsuar ke PKS bandel ada 5 poin. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Olein, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyurati pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau. Surat itu juga ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.

Dalam surat tertanggal 26 April 2022 itu tedapat lima poin penting yang mesti menjadi perhatian seluruh PKS yang ada di Riau, terutama PKS bandel yang seenaknya menurunkan harga TBS menyusul aturan larangan ekspor oleh Presiden Joko Widodo.

Menyikapi kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein), serta terjadi aksi profit taking oleh perusahaan PKS dengan menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI Nomor: 165/KB.020/E/2022, secara tegas dinyatakan bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor terhadap CPO sehingga penjualan CPO tetap dilakukan seperti biasa.
  2. Menteri Perekonomian memerintahkan kementerian terkait supaya mengawal pelaksanaan tender CPO melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), agar berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku, dalam penetapan harga TBS tetap mengacu pada bursa CPO internasional dan tender melalui PT KPBN.
  3. Diminta kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau dan Ketua Gapki Riau untuk mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan harga pembelian TBS di PKS, agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Selanjutnya realisasi penerapan harga TBS di tingkat PKS agar dilaporkan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada tanggal 9 Mei 2022.
  4. Diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki PKS, agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu kepada ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur yang berlaku yaitu, berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
  5. Bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dimaksud, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

(*)

Tags : Gubernur Riau Syamsuar, Layangkan Surat ke Pabrik Sawit, PKS Diancam Sanksi, Turunkan Harga TBS di Sanksi,