
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melakukan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
"Program penghapus denda pajak kendaraan mulai diberlakukan."
"Iya, kita ada melakukan penghapus denda pajak kendaraan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan," kata Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid yang didampingi Wagubri SF Hariyanto, Sabtu (17/5).
Program penghapus denda pajak mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 tersebut untuk emberikan keringanan bagi masyarakat.
Abdul Wahid mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.
Gubri menyebut, program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tapi meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dengan penghapusan denda, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
"Kita berharap dengan keringan ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat," sebutnya.
Gubri mengingatkan, program penghapusan denda ini tidak berlangsung setiap tahun, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
"Kami harap masyarakat manfaatkan program ini. Karena ini tidak tiap tahun ada. Karena kalau setiap tahun itu tidak mendidik masyarakat kita untuk disiplin," katanya.
Sebagai informasi, untuk menghindari antrean di kantor Samsat, masyarakat juga dihimbau memanfaatkan berbagai layanan alternatif, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, hingga aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). (*)
Tags : pajak kenderaan, program penghapus denda pajak kendaraan, gubri ringankan beban masyarakat, News,