Hukrim   21-03-2025 13:40 WIB

Gugat Menggugat Terjadi di Lahan HTI yang Sudah Disulap Jadi Kebun Sawit, Ahli Hukum Pidana: 'karena NWR tak Jaga Lahannya'

Gugat Menggugat Terjadi di Lahan HTI yang Sudah Disulap Jadi Kebun Sawit, Ahli Hukum Pidana: 'karena NWR tak Jaga Lahannya'

PEKANBARU - Kawasan hutan yang peruntukannya menjadi hutan tanaman industri (HTI) ternyata di lapangan berbeda. Justru sebagian kawasan HTI tersebut diduga telah disulap menjadi kebun kelapa sawit oleh oknum tertentu.

Akhirnya terjadi gugat menggugat di lahan HTI yang sudah disulap jadi kebun sawit.

Seperti terjadi pada lahan HTI milik PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang berakhir terjadinya gugatan legal standing yang didaftarkan oleh Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) terhadap tiga pihak ke Pengadilan Negeri Pelalawan menengarai telah terjadi penanaman kebun kelapa sawit seluas 53 hektar di kawasan HTI itu.

Dalam gugatannya yang terpampang di SIPP Pengadilan Negeri Pelalawan, YLBHR telah mendaftarkan gugatan dengan nomor: 43/Pdt.G/LH/2021/PN. Plw tertanggal 9 November 2021 lalu.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis 9 Desember 2021 lalu. Namun karena para pihak tidak lengkap, sidang pun sempat ditunda hingga 30 Desember 2021 dengan agenda mediasi.

Dalam gugatannya, YLBHR menggugat tiga pihak yakni seorang bernama Sahat Martumbur sebagai tergugat I. Orang ini disebut-sebut memiliki jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) RI.

Sementara tergugat II adalah PT Nusa Wana Raya, yakni perusahaan konsesi HTI yang memasok kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Perusahaan NWR dituding telah lalai dalam menjaga, mengamankan dan mengelola lahan konsesi yang telah diberikan oleh negara untuk dikelola menjadi HTI.

Nyatanya, YLBHR menilai ada wilayah konsesi yang diduga dijadikan Sahat Martumbur sebagai kebun sawit.

Sementara tergugat III yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI selalu institusi negara pemberi izin konsesi kepada PT NWR.

Dalam provisi gugatannya, YLBHR meminta agar majelis hakim PN Pelalawan menghukum Sahat Martumbur selaku tergugat I untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas obyek gugatan.

Dalam pokok perkaranya, YLBHR meminta hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga tergugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, majelis hakim diminta untuk menghukum Sahat Martumbur untuk menyerahkan obyek gugatan kepada tergugat II (PT NWR) selaku pemegang izin HTI pola transmigrasi dalam keadaan kosong dan mengembalikan obyek gugatan kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan.

Majelis hakim juga diminta menghukum PT NWR untuk menjaga dan memelihara areal kerja HTI miliknya dengan melakukan penanaman tanaman industri pada obyek gugatan.

Menteri LHK pun diminta untuk melakukan pengawasan obyek gugatan dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 

"Menghukum Tergugat I (Sahat Martumbur) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000 setiap hari, apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan perkara a quo," demikian kutipan gugatan YLBHR. 

Sementara lahan kebun kelapa sawit seluas 3.323 hektar milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang juga masuk padalahan HTI NWR di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan gagal dieksekusi oleh jaksa dan pengadilan.

Ratusan masyarakat menghalangi tim mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung menjadi pangkal masalahnya.

Kondisi inilah yang kemudian disebut oleh pegiat lingkungan dari Ketum Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir Marganda Simamora SH M.Si menilainya menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum bidang lingkungan hidup di Riau.

"Gagalnya eksekusi itu tidak selaras dengan semangat pemerintah Provinsi Riau memberangus kebun ilegal."

"Putusan MA sudah inkrah dan sudah seharusnya dilakukan eksekusi. Tapi sampai sekarang itu belum juga terlaksana," katanya menyikapi.

Mestinya, kata Ganda Mora (sebutan nama sehari harinya) itu, pemerintah yang punya perangkat TNI dan Polri bisa dengan mudah melakukan eksekusi, biar menjadi contoh tentang penertiban lahan perkebunan ilegal di Riau.

"Jadi putusan MA musti segera dilaksanakan. Kalau ada yang menghalangi tentu ada sanksi hukuman soal itu," tegasnya.

Ia mengaku terus memantau jalannya proses persidangan terkait kebun Peputra itu. Ada satu nama yang muncul sejak sidang digelar; Sudiono. Tapi hingga putusan eksekusi keluar, status hukum Sudiono tidak jelas.

"Apakah dia sudah ditahan atau diberikan denda atau apa kita tidak tahu," katanya.

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Mitra Binaan PT PSJ sempat menghalangi tim eksekusi.

Mereka malah sudah melakukan aksi penolakan eksekusi itu sehari sebelum tim datang. Mereka memasang spanduk penolakan eksekusi dan menginap di lokasi lahan yang dieksekusi.

Eksekusi lahan tadi dilakukan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Polres Pelalawan, dan instansi terkait.

Dengan alasan untuk menghindari terjadinya keributan antara petugas dan masyarakat di lokasi.

Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan, seharusnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi lantaran eksekusi itu adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Eksekusi lahan ilegal milik PT PSJ itu kata Nurul berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT Nusa Wana Raya (NWR).

"NWR sendiri adalah mitra pemasok bahan serat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci, Pelalawan."

"Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan itu. Mestinya negara jangan kalah dengan orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. PSJ sendiri mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukan malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu terjadi," katanya.

Nurul kemudian mengingatkan, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, "Itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan," kata Dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) ini.

Terlepas dari semua uraian tadi, ada fakta menarik yang disodorkan oleh pakar hukum perhutanan, DR. Sadino.

DR Sadino didepan media menyebut bahwa dakwaan terhadap PSJ adalah perkebunan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Kalau ini yang menjadi dakwaannya, tidak ada sanksi bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan itu disita untuk negara, tapi selesaikan perizinannya, bukan digusur," katanya.

Dalam perjalanannya kata Sadino, lahan yang dikelola oleh PSJ tadi adalah lahan yang diserahkan oleh Ninik Mamak. "Kenapa yang menyerahkan lahan ini tidak dimunculkan?" Sadino bertanya.

Yang membikin Sadino menjadi curiga, saat putusan, persoalan kemudian dikait-kaitkan dengan kawasan hutan.

"Ini kayak ada yang menyetir. By Design. Kalau dikaitkan dengan kawasan hutan, tentu kita bicara lagi aturan-aturan kehutanan. Akan semakin ngawur jadinya," katanya.

Sebab kata Sadino, kalau lahan yang dikelola oleh PSJ dan masyarakat tadi disebut kawasan hutan, kenapa baru belakangan dipersoalkan.

"Kenapa enggak dari dulu ditegasi? Enggak mungkin aparat enggak tahu ada yang menanam kelapa sawit di situ," sindirnya.

Kecurigaan Sadino yang lain, direktur PSJ tidak dipidana, hanya didenda. Tapi lahannya disita.

"Kalau orangnya tidak dipidana, mestinya persoalan ini dibawa ke perdata. Sebab persoalannya hanyalah sengketa hak," katanya.

Sadino kemudian mengulik lagi soal putusan yang ada. Bahwa lahan itu disita untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cq. PT Nusa Wana Raya.

"Yang menjadi pertanyaan saya, lahan ini untuk siapa sih sebenarnya? Masa ada swasta di situ? Mestinya diserahkan saja ke BUMN atau BUMD, bukan ke swasta. Itu kalau kita mengikuti alur eksekusi tadi. Sebab kalau diserahkan kepada BUMD atau BUMN, plasma tetap akan terlindungi. Ingat, masyarakat punya hak konstitusi, lho," katanya. (*)

Tags : YLBHR, PT Nusa Wana Raya, Hutan Tanaman Industri, Kelapa Sawit, Gugatan, PN Pelalawan, PT NWR, PT PSJ, Gondai, Langgam, mahkamah agung,