Agama   2024/05/19 11:5 WIB

Gus Fahrur Sampaikan Pengalaman MUI dalam Sertifikasi Produk Halal yang Sudah 34 Tahun di Forum Dunia

Gus Fahrur Sampaikan Pengalaman MUI dalam Sertifikasi Produk Halal yang Sudah 34 Tahun di Forum Dunia
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, KH Ahmad Fahrur Rozi

AGAMA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan MUI telah memiliki pengalaman panjang dalam melakukan sertifikasi produk halal. Menurutnya, sudah 34 tahun MUI mengambil peran tersebut.

"MUI berperan dalam sertifikasi produk halal selama 34 tahun."

"Tujuan utama MUI mengambil peran itu adalah untuk melindungi umat Islam (himayatu al-ummah) agar tidak mengonsumsi produk yang haram atau tidak diketahui kehalalannya (syubhat)," ujar Gus Fahrur dalam forum Russian-Islamic World: Kazan Forum 2024 seperti dirilis Republika, Jumat (17/5/2024).

Gus Fahrur mengatakan sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam maka negara harus menjamin kebutuhan produk halal. Maka dari itu, MUI memiliki peran penting dalam memberikan jaminan tersebut.

Lebih lanjut, Gus Fahrur mengatakan mengkonsumsi produk yang halal adalah bagian dari keimanan. Agama telah mewajibkan setiap Muslim mengonsumsi produk halal. Hal tersebut sesuai perintau Alquran Surah al-Baqarah ayat 168 yang berbunyi:

اَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā(n), wa lā tattabi‘ū khuṭuwātisy-syaiṭān(i), innahū lakum ‘aduwwum mubīn(un).

Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat-obatan dan kosmetika yang sudah maju membuat pembuatan suatu produk tidak lagi menggunakan bahan baku apa adanya dari alam. Tap memungkinkan melakukan rekayasa sedemikian rupa. 

Sehingga, kata Gus Fahrur, sulit bagi siapapun untuk mengetahui kehalalan produk tersebut tanpa ada proses auditing dan telusur bahan dan proses produksi. Maka dari itu, menurut ketua PBNU ini produk pangan yang dijual bebas di pasar diharuskan mencantumkan informasi bahan baku di kemasannya. 

"Pencantuman ini dimaksudkan agar konsumen dapat mengetahui secara pasti bahan apa saja yang terkandung dalam produk yang akan dikonsumsinya," katanya.

Gus Fahrur menegaskan bagi orang muslim, informasi ini penting untuk mengetahui apakah produk tersebut telah sesuai dengan kaidah kehalalan. Sehingga apabila produk tersebut akan dikonsumsi telah diyakini kehalalannya. (*)

Tags : mui, halal, sertifikasi halal, islam, gus fahrur,