Headline Riau   2021/06/20 21:29 WIB

Perusahaan Grup DPN Masih Kangkangi UU BPJS Ketenagakerjaan, Buat Hak Pekerja 'Belum Merdeka' 

Perusahaan Grup DPN Masih Kangkangi UU BPJS Ketenagakerjaan, Buat Hak Pekerja 'Belum Merdeka' 

Zaman memang boleh semakin modern namun nasib para pekerja pada era sekarang masih jauh dari kata modern, begitupun nasib para pekerja masih ada yang belum mendapatkan hak-hak semestinya.

RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Kaum pekerja di perusahaan perkebunan sawit pada saat ini memang masih rentan dalam segala hal. Dari sisi pekerjaan, masih banyak sekali hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi, baik untuk pekerjaan formal maupun untuk pekerjaan informal.

H Darmawi Zalik Aris SE, dari Badan Pekerja Nasional [Bakernas] Indonesia Corruption Investigation [ICI] menyikapi UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun ini belum sepenuhnya dapat terelasisasi khususnya di perusahaan perkebunan sawit.

Dia mencontohkan ada 11 perusahaan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) grup Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau masih mengabaikan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun ini.

"Kami menduga hingga saat ini 11 perusahaan tersebut belum melakukan kewajiban mereka untuk membayar dana program pensiun terhadap lebih kurang 8.600 karyawan mereka," ungkapnya mencontohkan, Minggu (20/6).

11 perusahaan tersebut yakni; Banyu Bening Utama (BBU) Kebun, BBU PKS, Kencana Amal Tani (KAT) I, KAT II, KAT III, KAT PKS, Mekarsari Alam Lestari (MAL) Kebun, MAL PKS, Panca Agro Lestari (PAL), Palma Satu dan Seberida Subur tapi 11 perusahaan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) grup Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Indragiri Hulu ini masih mengabaikannya.

Darmawi pun melihat posisi pekerja makin tersudutkan karena ada beberapa ranah pekerjaan yang belum terlindungi baik itu oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun hukum.

Dia menilai, pengawasan pemerintah yaitu Dinas Ketenagakerjaan masih sangat buruk sehingga kejadian yang tidak diinginkan kepada pekerja terus berulang. Seharusnya, kata Darmawi, pemerintah bisa bekerja sama dengan serikat pekerja yang ada disetiap perusahaan untuk bersama-sama mengawasi agar UU dan perlindungan hukum bisa berjalan dengan efektif. Pihaknya berharap, pemerintah bisa lebih memihak kepada pekerja dalam hal membuat kebijakan. 

Pada hal lanjutnya, pada rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad menyetujui lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan lima calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan sudah dibentuk di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021 kemarin. Bahkan sudah mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI.

Anto Wetan selaku pihak perusahaan DPN dikonfirmasi masalah ini melalui ponsel maupun melalui sarana Whats APP [WA] nya tak ingin menjawab, Namun  sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Aang Supono melalui petugas Pengawas, Agung membenarkan belum terpenuhinya kewajiban dari DPN grup tersebut. "November 2016 mereka sudah membuat pernyataan dengan pihak kejaksaan untuk memenuhi kewajiban itu," terang Agung.

Pihak perusahaan sebelumnya sudah membuat pernyataan pada November 2016 lalu untuk segera mendaftar karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Menurut Agung, selain dari dana pensiun, perusahaan memang sudah memenuhi kewajiban terhadap jaminan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja. Namun program tersebut harus dilengkapi dengan jaminan pensiun karyawan dari 11 perusahaan DPN grup tersebut.

Dikatakannya jika ini tidak mereka penuhi maka akan ada sanksi administrasi seperti denda dilanjutkan dengan teguran tertulis, kemudian Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu  (TMP2T). "Untuk sanksi ketiga tersebut akan dikeluarkan langsung oleh piihak pusat dan sanksinya bisa sampai tidak diperpanjangnya izin perusahaan," tambahnya.

Ditegaskannya lagi, 11 perusahaan DPN di Inhu, 7 di Kuansing dan 1 di Inhil sudah masuk dalam klasifikasi perusahaan sesuai UU dan PP, wajib menyediakan dana pensiun bagi karyawan mereka.  "Perusahaan akan kita panggil kebali dengan pihak kejaksaan untuk mempertanyakan kembali pernyataan mereka tersebut, sebelum diambil tindakan selanjutnya," tambahnya.

DPRD Riau nyatakan kekecewaanya

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Herdianto kepada wartawan mengaku kecewa terhadap PT DPN ini yang Ia mendengar dari berbagai laporan belum memperhatikan kesejahteraan karyawan, bahkan dinilai mengangkangi UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Herdianto juga mengaku laporan yang diterima 11 perusahaan group DPN ini memiliki lebih kurang 8.600 karyawan, namun belum semua pekerjanya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait struktur perusahaan, sistem pembayaran upah, perjanjian kerja dan jaminan kesejahteraan para buruh, belum kita terima penjelasan dan perusahaan belum memperlihatkan dokumennya. "Kami (Dewan) sangat kecewa dengan semrawutnya penataan administrasi, sistem kerja dan pengupahan di perusahaan ini. Perusahaan DPN kami nilai telah mengangkangi UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun," kata Herdianto.

Menurutnya, atas temuan itu pihaknya memberikan rentang waktu agar DPN membenahi sistem administrasi dan berharap kepada UPT Disnaker Provinsi Riau melakukan pembinaan terhadap  perusahaan itu dalam menangani pekerja/buruh sesuai UU No 24 tahun 2011. "Selain itu kita juga minta Komisi V dapat menyikapi temuan ini. Jika tidak beres, Komisi V bisa menerbitkan rekomendasi agar DPN ditutup," tegasnya. (*)

Tags : Hak Pekerja Belum Merdeka, PT Duta Palma Nusantara, Perusahaan Grup DPN Masih Kangkangi UU BPJS Ketenagakerjaan ,