BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menjaga jaminan ketersediaan, keamanan dan kelayakan hewan serta daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan, ketersediaan hewan kurban selama Idul Adha 2021 ada sebanyak 1.767.522 ekor yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba. Mayoritas hewan yang disembelih untuk kurban berasal dari pasokan hewan lokal. "Dengan adanya ketersediaan jumlah hewan kurban tersebut, kebutuhan hewan kurban selama Idul Adha tahun 2021 bisa terpenuhi," kata Mentan SYL dalam siaran persnya yang dirilis Republika.co.id, Kamis (15/7).
Ia mengungkapkan Kementan juga telah menyiapkan cadangan stok daging impor baik sapi maupun kerbau untuk kebutuhan daging dan karkas jika diperlukan. Selain itu, pemetaan akan kebutuhan daging di seluruh wilayah Indonesia juga dilakukan, mulai dari yang defisit sampai surplus produksi daging. "Pemerintah siap melakukan intervensi apabila terjadi kekurangan daging di daerah tertentu dengan cara mobilisasi produksi dari daerah surplus ke daerah yang defisit," tegas SYL.
Pandemi Covid-19 memang sedikit berpengaruh terhadap kegiatan pemotongan hewan kurban di Idul Adha 2021. Kementan memperkirakan jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 10 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020, dimana sebanyak 1.683.354 ekor hewan kurban yang dipotong. SYL menilai penurunan ini terjadi karena adanya kondisi pandemi Covid-19. Selain juga adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. “Melihat kondisi pandemi Covid-19, ada kemungkinan terjadi penurunan pemotongan hewan kurban. Penurunan diprediksi sebanyak 10 persen," imbuh Mentan SYL.
Mentan SYL juga turun langsung memantau ketersediaan hewan kurban, salah satunya ke Depo 1.000 Sapi Kuban, Bogor, Jawa Barat milik PT Bima Jaya Farm dengan kapasitas hewan yang dijual sebanyak 1.000 ekor dan sebanyak 95 persen hewan kurban sudah ada pemiliknya. Lalu, tempat pemotongan di luar RPH (non RPH) milik DKM Al Falaah Bogor yang merencanakan akan memotong 12 ekor sapi dan untuk kambing/domba masih didata.
Kemudian di UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Bogor, Jawa Barat. Di RPH terpadu Bubulak Kota Bogor tersedia hewan yang akan dijual sebanyak 770 ekor dengan kapasitas pemotongan hewan 200 ekor per hari. "Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, agar para menteri dapat turun langsung ke lapangan mengecek dan menjamin ketersediaan hewan kurban," ucap Mentan SYL.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyatakan ketersediaan hewan kurban di Kota Bogor secara garis besar aman. Dari jumlah stok juga dipastikan tersedia dan pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Bogor akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. "Ketersediaan hewan kurban di Bogor secara garis besar, stok aman, Alhamdulillah tersedia. Tata cara penyembelihan juga sesuai protokol, penyembelihan diarahkan ke RPH, serta distribusi daging kurban akan diupayakan berjalan sesuai dengan prokes, tidak ada kerumunan” jelas Bima Arya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Nasrullah menyampaikan, pihaknya juga akan terus melakukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban. "Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam," ujar Nasrullah.
Ia menambahkan, kegiatan kurban tahun ini kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari tahun 2020. Pasalnya, kegiatan kurban masih akan dilaksanakan di tengah situasi pandemi covid-19. Untuk itu, Ditjen PKH Kementan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalisasi penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R. Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak minimal 1 meter dan jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala Covid-19 maka akan dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban. "Diwajibkan juga adanya hygiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS/hand sanitizer," papar Nasrullah.
Selain penerapan hygiene sanitasi, penerapan hygiene personal dengan memakai masker, face-shield dan sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.
Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Nasrullah memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan iSIKHNAS. "Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," imbuhnya.
Di sisi lain, Nasrullah mengatakan fokus utama Kementan, khususnya Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Serta, proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan. "Dan juga distribusi daging hewan kurban kepada mustahik (penerima kurban) juga dijamin memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan keamanan pangan," tutur Nasrullah.
Stakeholder awasi kurban
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014. Agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis dan dapat menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat berstandar Aman, Sehat , Utuh dan Halal (ASUH), terlebih di masa pandemi covid-19 ini.
"Ditjen PKH Kementan menekankan pelaksanaan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19," kata Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin mewakili Dirjen PKH.
Nuryani menyampaikan, Kementan juga mengimbau kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. "Ini juga untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis, yang berpotensi menular dari hewan ke manusia saat pelaksanaan hewan kurban," imbuh Nuryani.
Ia menjelaskan, alur kegiatan kurban memiliki banyak titik kritis terkait penularan covid-19. Sehingga perlu memperhatikan beberapa faktor risiko penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kurban. Mulai dari tempat penjualan hewan kurban, transportasi, tempat penampungan sementara, persyaratan lokasi yang akan dijadikan tempat pemotongan hewan kurban, tatacara penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging agar berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes), aspek teknis dan syariat Islam.
Sementara itu, Koordinator Substansi Zoonosis, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Tjahjani Widiastuti mengatakan bahwa setidaknya terdapat lima faktor risiko penyebaran covid-19 dalam pelaksanaan kurban. Misalnya interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban.
Selain itu, ada risiko pada saat pembelian hewan kurban dan perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban. Kemudian, risiko lainnya yaitu status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan."Ada juga risiko penularan seperti droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda, dan faktor lainnya seperti komorbiditas, risiko pada usia tua dan penularan pada pengguna transportasi publik," papar Tjahjani.
Juru Sembelih Halal, Nanung Danar Dono menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada kegiatan kurban. Seperti mengurangi atau mengurai kerumunan warga dengan cara memberikan kartu panitia kepada petugas. Kemudian, membagi waktu penyembelihan dan membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, untuk daerah yang zona hijau dan kuning diizinkan, namun jika zona merah dan zona hitam lebih baik dihindari dengan menitipkan ke Rumah Potong Hewan (RPH). "Jadi harus dipertimbangkan juga zonanya. Kalau zona hijau dan kuning saya rasa boleh saja melakukan kegiatan kurban. Namun daerah zona merah dan hitam lebih baik dihindari dan bisa titipkan ke RPH,” tegas Nanung.
Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah mengajak berbagai pihak secara intensif dapat memanfaatkan media digital sebagai wadah informasi atau pengetahuan bagi masyarakat dalam kegiatan kurban. Menurut dia, informasi seputar advokasi penanganan hewan kurban, penyembelihan halal dan penanganan daging kurban yang higienis, serta pedoman kesejahteraan hewan kurban diperlukan oleh masyarakat, terlebih dalam situasi PPKM Darurat.
“Agar pelaksanaan kurban dapat berjalan lancar, kami mengimbau dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinergi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, dinas yang membidangi fungsi keagamaan serta instansi dan/atau organisasi terkait lainnya," tutur Nasrullah.
Berdasarkan data iSIKHNAS, pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 masih cukup tinggi meski mengalami penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 persen dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Jumlah ternak kurban tahun 2020 yang dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 541.900 ekor. Sedangkan data penjualan hewan kurban yang tersebar berada di 8.355 lokasi dengan kondisi yang memiliki izin sebanyak 3.860 dan yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebanyak 4.903.
Harga hewan kurban terkendali
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bersama Wali Kota Bogor mengunjungi depo 1000 sapi kurban di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Di sana, Mentan memantau pergerakan jual beli hewan serta memastikan kesehatan dan ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idhul Adha 2021. "Saya bersama Pak Wali (Bima Arya) mengecek persiapan menghadapi Idul kurban. Dan Insya Allah semua bisa berjalan dengan baik, karena sampai hari ini harga di lapangan dalam kendali. Kurang lebih seperti apa yang ada masih dalam kondisi yang cukup," ujarnya.
Menurut Mentan, kesehatan hewan adalah bagian penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan manusia. Tidak boleh ada kandungan lain selain unsur protein dan unsur kesehatan lainya yang dapat memperkuat imun tubuh. Terutama disaat pandemi Covid 19 seperti sekarang ini. Secara nasional, kata Mentan, pihaknya sudah melakukam mapping dan perhitungan-perhitungan matang terkait berapa jumlah hewan kurban yang ada di masyarakat. Sejauh ini, lanjut dia, ada sekitar 1,7 juta ekor yang siap dikurbankan. "Insya Allah semua aman dan momen kurban tahun ini berjalan dengan baik," katanya.
Walikota Bogor, Bima Arya mendukung upaya dan kerja keras jajaran Kementan dalam mengatur kebutuhan dan ketersediaan hari raya Idhul Adha 2021 mendatang. Dukungan tersebut, kata Bima telah dituangkan dalam bentuk surat edaran yang wajib dipatuhi oleh semua masyarakat Kota Bogor yang akan berqurban. "Saya kira ada tiga hal yang harus kita pastikan dalam perayaan qurban tahun ini. Pertama adalah mengenai ketersediaan hewan. Kedua mengenai tata cara penyembelihan dan ketiga mengenai kesehatan. Semuanya sudah tertuang dalam bentuk surat edaran," katanya.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan baik, Bima mengaku nantinya ia akan berkeliling ke tiap-tiap Kecamatan. Langkah ini dinilai tepat mengingat banyak hewan qurban yang dipotong di luar RPH yang ada. "Saya sendiri akan berkeliling dan melihat pembagian daging. Namun tetap dengan Prokes yang ketat," tuturnya. (*)
Tags : kementan, mentan syl, wali kota bogor, bima arya, ketersediaan hewan kurban, kementan, hewan kurban, protokol kesehatan, pemotongan hewan kurban, ternak kurban, pelaksanaan kurban, kementan, ketersediaan hewan kurban, hewan kurban aman,