Kebijakan domestic market obligation (DMO) menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tanah air sempat terjun bebas.
PEKANBARU - Terbitnya kebijakan pemerintah tentang harga minyak goreng melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) oleh Kemendag RI telah menjadi isu nasional menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tanah air terjun bebas.
Menteri Perdagangan RI bersama Dirjenbun dan stakeholder telah melakukan rapat koordinasi, pada Minggu 30 Januari 2022 malam. Hasil rapat koordinasi tersebut, salah satunya disepakati bahwa untuk meminimalisir penurunan harga TBS di tingkat petani.
"Sudah ada arahan dari Dirjenbun agar seluruh Pemerintah provinsi dan kabupaten kota turun ke lapangan untuk mengawasi harga pembelian TBS di tingkat PKS dan melaporkannya ke Dirjenbun melalui Dinas Perkebunan Provinsi," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja, kepada media, Senin (31/1/2022).
"Untuk menyikapi dampak penetapan kebijakan harga minyak goreng dalam negeri yang berimbas pada harga TBS di tingkat petani tersebut, sesuai arahan Dirjenbun, Disbun Riau telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan se Provinsi Riau."
"Disbun kabupaten kota nantinya melaporkan data pembelian TBS ke PKS dan menyampaikannya ke Disbun Provinsi Riau, untuk selanjutnya di laporkan ke Pusat dan ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah pusat. Kami mengimbau seluruh perusahaan PKS untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak, tetapi tetap mengacu kepada harga penjualan/lelang CPO oleh KPBN," katanya.
Sebelumnya, harga TBS sawit jatuh di 16 provinsi di Indonesia. Bahkan penurunan mencapai Rp1.000 per kilogram. Diduga penurunan yang signifikan itu karena implementasi kebijakan DMO dengan harga khusus atau DPO minyak sawit sejak Kamis, 27 Januari 2022.
Tetapi ditambahkan Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengidentifikasi penurunan harga TBS itu mencapai 27,5 persen di perkebunan sawit milik petani.
"Harga TBS saat ini berada di posisi Rp2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO sebesar Rp3.520 per kilogram," ucap Gulat Manurung, Sabtu (29/1).
Apkasindo berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) mampu mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan DMO dan DPO terhadap harga TBS petani.
“Harga DPO [Rp9.300] jangan menjadi patokan pembelian TBS petani, itu sudah tegas kami sampaikan sejak awal. Faktanya semua pabrik kelapa sawit menggunakan harga itu sebagai rujukan, maka rontoklah harga TBS kami,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendag memastikan kebijakan DPO tidak berlaku pada seluruh produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dipasok ke dalam negeri. Harga khusus hanya diterapkan pada bahan baku untuk minyak goreng domestik.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan harga khusus sebesar Rp9.300 per kilogram CPO dan Rp10.300 per liter olein hanya berlaku untuk volume yang wajib dipasok eksportir untuk kebutuhan dalam negeri, yakni sebesar 20 persen volume ekspor.
"Sampai saat ini harga DPO hanya untuk 20 persen dari volume yang diekspor," kata Wisnu.
Seluruh PKS di Riau di data
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk mendata harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit seluruh pabrik kelapa sawit (PKS).
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan sawit," kata Defris lagi.
Karena harga pembelian TBS kelapa sawit petani anjlok sehari sejak Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengumumkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Kita minta kabupaten/kota untuk mendata perusahaan mana saja yang membeli TBS di harga dua ribuan dan seribuan. Itu akan kita laporkan ke Dirjenbun. Makannya perusahaan jangan semena-mena dengan petani," sebut Defris.
Defris menekankan kepada seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Riau untuk tidak menurunkan harga TBS secara sepihak. PKS, kata dia, harus tetap mengacu pada harga penjualan atau lelang CPO oleh Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Arahan Mendag dan Pak Dirjen kan jelas kemarin, harus tetap mengacu ke KPBN. Kalau misalnya 10 persen saja di bawah harga pasar, itu sudah menjadi warning dari Kemendag untuk ditindak," kata Defris.
"Kalau nanti perusahaan itu pasang harga rendah tidak sesuai KPBN, tentu akan kita laporkan nanti ke Dirjen. Ini jadi warning," tegasnya.
Defris juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan PKS untuk tidak mengambil kesempatan meraup keuntungan besar atau spekulasi dari aturan DMO dan DPO minyak sawit itu.
"Sekarang yang kita cari tahu, apakah Peron atau PKS yang bermain. Makannya kita minta data ke kabupaten berapa harganya. Karena arahan Menteri jelas, kalau main-main, macam-macam, akan dicabut izin ekspornya," tegasnya.
PKS tak memiliki kebun disorot
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Indragiri Hulu (Inhu) di depan media menyebutkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tak memiliki kebun masih banyak terdapat di wilayah kerjanya.
Dia mencontohkan seperti PKS milik PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) yang berkapasitas 60 ton TBS/jam di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap Indragiri Gulu (Inhu), tetapi dia akan mengevaluasi kembali.
"PKS MASG diduga tidak memenuhi regulasi Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan."
"Jika tidak punya kebun kelapa sawit sendiri dan tidak punya kemitraan yang berkelanjutan, maka perizinannya layak di evaluasi," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Inhu, Paino.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja
Pihaknya akan melakukan panggilan ke yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Pemanggilan ini menyusul adanya kabar bahwa pabrik kelapa sawit tersebut tidak memiliki kebun kelap sawit (pabrik tanpa kebun).
Sebelumnya Sekretaris komisi II DPRD Inhu, Alex, mengaku baru tahu kalau pabrik kelapa sawit PT MASG yang sudah operasional sejak dua tahun terakhir tidak memiliki perkebunan kelapa sawit sebagai penyokong produksi pabrik.
"Perizinan operasional sesuai amanat Permentan Nomor 98 Tahun 2013."
"Jadi Komisi II akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat kepada Manajemen dan stakeholder pabrik kelapa sawit terkait. Mudahan dalam waktu singkat Perusahaan akan kita panggil untuk rapat dengar pendapat bersama stakeholder terkait," kata Politisi partai Golkar itu. (*)
Tags : Harga Sawit Seluruh PKS Didata, Disbun Riau, Harga TBS Jangan Diturunkan,