
PEKANBARU - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terbukti sangat diminati masyarakat.
Pada hari pertama pelaksanaannya, total sebanyak 2.240 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, telah memanfaatkan program keringanan pajak ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak telah dimulai pada Senin (19/5).
Pada hari pertama tersebut, tercatat 2.240 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini.
"Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau," katanya.
Lebih lanjut, Evarevita menjelaskan bahwa dari total 2.240 unit kendaraan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.395.704.086.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini karena beragam keringanan yang ditawarkan.
"Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini ke depannya akan semakin banyak. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda lagi pembayaran pajak, untuk menghindari antrean atau kepadatan," imbaunya.
Evarevita menjelaskan bahwa melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang signifikan.
Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
"Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja," sebutnya.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
"Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini," sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Masyarakat manfaatkan program pemutihan dan diskon denda pajak."
"Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah. Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak,” ujarnya, Sabtu (17/5).
Pemprov Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat dengan memberikan diskon dan menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Sementara itu, Evarefita, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan,” ujar Evarefita.
Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan mereka.
“Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini merupakan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Evarefita mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak selalu ada, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pembayaran pajak.
Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat dihimbau menggunakan layanan alternatif yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
"Petugas kami siap melayani, namun kami mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan digital dan mobile agar proses lebih efisien dan menghindari penumpukan antrean,” pungkas Evarefita.
Evarefita, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam melunasi pajak tepat waktu.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” kata Evarefita.
Program penghapusan denda ini juga bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dengan ditiadakannya sanksi denda keterlambatan, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap beban biaya tambahan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” harap Evarefita.
Oleh karena itu, Bapenda Riau mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya. Pasalnya, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tidak diberlakukan setiap saat.
“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Evarefita.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional akibat tingginya animo masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan," imbau Evarefita. (*)
Tags : pajak, keringanan pajak, riau, pemutihan pajak, pajak pengguna roda dua dan empat, manfaatkan program keringanan pajak, News,