PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.
LHP APBD Riau Tahun 2022 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau merinci bobroknya proyek tersebut.
Mulai dari spesifikasi detail Payung elektrik hingga kelebihan bayar atas pengerjaan proyek yang tak selesai hingga saat ini.
Berdasarkan dokumen resmi LHP APBD Riau 2022, disebutkan jika Pemerintah Provinsi Riau beresiko tidak memperoleh kualitas item pekerjaan Payung Elektrik pada Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-Nur Provinsi Riau sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.
Atas temuan ini BPK RI Perwakilan Riau meminta Kepala Dinas PUPRPKPP untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid AN-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 5.528.712.602,75. sesuai pada Sp2D terakhir.
Kadis PUPRPKPP juga diminta untuk memproses pengenaan denda dan penyetoran ke kas daerah atau dengan memperhitungkan terhadap pembayaran termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 3.595.636.020,63.
Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh PT BJM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi.
Harga Satuan Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAKFsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 sebesar Rp40.724.478972,13.
Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.V-Fsk.Peng.Kws.Annur 05.E tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp 42.915.600.000,00, serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 900 hari kalender sampai dengan 28 Maret 2023.
Pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Berita Acara Pemutusan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/Fsk.Peng.Kws.Annur/24 tanggal 11 April 2023.
LHP BPK RI Perwakilan Riau juga merinci sejumlah poin penting dalam pengerjaan Payung Elektrik tersebut.
Terdapat empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00 dengan rincian berikut:
Dalam rincian audit BPK ditegaskan jika perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Hal ini sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum. Dengan demikian, empat item barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tidak dapat dibayar.
Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000,00.
Seperti diketahui, persoalan ini kini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tim bidang Intelijen Kejati Riau, telah selesai melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru.
Hasil Pulbaket itu, sudah dilimpahkan ke tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus). Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari tim Intelijen.
"Terkait payung elektrik, penyelidikan kawan-kawan di Intel, pengumpulan datanya udah selesai. Nah sekarang tahapannya diserahkan ke Pidsus," ujarnya, Selasa (4/7/2023) lalu.
Terkait pengusutan kasus ini diterangkan Imran, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Riau. Pasalnya, Korps Bhayangkara diketahui juga mengusut kasus serupa.
"Nanti kami berkoordinasi ke Polda. Nanti akan ada koordinasi yang baik antar sesama APH, karena kita kan sudah ada MoU, bagaimana tata cara menangani perkara," bebernya.
Sementara itu terpisah, Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani menyebut, saat ini kasus tersebut masih berproses.
"Masih penyelidikan," singkatnya. (*)
Tags : proyek payung elektrik, masjid an-nur, pekanbaru, bpk akan bongkar proyek payung elektrik,