PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Masjid Raya Pekanbaru ada dugaan korupsi saat pemugaran di bangunan bersejarah ini.
"Penyidik Tipidsus Kejati Riau menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Pekanbaru di Kecamatan Senapelan."
"Setelah ini akan dilakukan pengumpulan barang bukti lagi agar perkara terang benderang sehingga tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah pada wartawan, Jumat (9/12).
Rizky Rahmatullah mengatakan, temuan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Kini status perkara telah dinaikkan ke penyidikan. Sejumlah saksi dan alat bukti lainnya dikumpulkan penyidik dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pekerjaan fisik di Masjid Raya Pekanbaru dianggarkan tahun 2021.
Kala itu, Dinas PUPR menganggarkan dua kegiatan bernilai puluhan miliar.
Pekerjaan pertama dengan nilai pagu Rp30 miliar dengan HPS Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.
Adapun pekerjaan kedua dengan pagu anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan kedua karena menuai banyak masalah.
Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibukota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum.
Beberapa tahun lalu, Kejati Riau juga pernah mengusut tapi bukan soal pembangunan melainkan pemugaran.
Sewaktu penyelidikan, sejumlah orang telah diminta keterangan dalam kasus ini. Diantaranya dari Dinas PUPR Riau serta pihak swasta yang melaksanakan proyek.
Selain pembangunan gedung baru, masjid ini pernah menjalani pemugaran beberapa tahun lalu. Pemugaran juga sempat menuai masalah lantaran pernah masuk dalam pengusutan Kejati Riau.
Pemugaran ini juga diprotes oleh pemangku adat di Riau karena renovasi ditakutkan menghilangkan jejak sejarah di masjid itu.
Bangunan bentuk masjid berubah total
Sebelumnya Masjid Raya Pekanbaru yang dibangun pada masa Kesultanan Siak pada abad 18 direvitalisasi berubah total. Bangunan lama dihilangkan. Ada yang protes, masih pantaskah masjid itu disebut bersejarah?
Masjid itu terletak di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru hanya berjarak sekitar 100 meter dari tepi sungai Siak.
Masjid ini dibangun semasa kesultanan Siak pada raja ke-4 dan ke-5 antara tahun 1760 hingga 1866.
"Dulu, masjid ini memang pernah dipugar beberapa kali. Namun tidak total. Nah, sejak sejak tahun 2011, masjid dipugar habis-habisan. Tidak menyisakan bentuk bangunan lamanya," kata Koordinator Investigation Corruption Indonesian (ICI), H. Darmawi Whardana Zalik Aris.
"Fisik masjid secara nyata rata dengan tanah. Tersisa hanya empat pilar berdiri di tengah bangunan masjid yang baru sekarang ini, begitupun beberapa kuburan yang ada di bongkar," sambung Darmawi mengungkapkan.
Tetapi empat tahun sudah berjalan revitalisasi. Bangunan masjid yang menjadi lantai dua ini sempat tertunda (tak kunjung selesai).
Anggaran tak hanya tersedot untuk pembagunan, tapi juga ganti rugi lahan sepanjang masjid sampai ke tepi sungai Siak.
"Di sebelah kanan bangunan masjid, sampai kini masih berdiri kuburan Sultan Siak ke-4 dan ke-5."
"Lahan pekuburan keluarga sultan itu sendiri telah lama ditetapkan menjadi cagar budaya yang seyogyanya sekaligus bangunan masjid yang lama," kata Darmawi.
"Ini yang amat kita sayangkan, mengapa bangunan masjid yang lama justru dipugar habis menjadi bangunan masjid yang baru. Ini sama saja menghilangkan bukti sejarah penting bahwa dulunya masjid tersebut merupakan masjid pertama di Pekanbaru," kata dia.
Jika dulunya bangunan masjid bergaya arsitektur Melayu, kini bangunan masjid jauh berbeda bentuknya.
Tetapi saat itu, Ketua Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru, Nasrun Effendi menyebutkan, pembangunan masjid raya untuk menghidupkan kembali kejayaan masa lalu.
Dana yang dibutuhkan hingga bangunan selesai dengan sarana penunjang lainnya sekitar Rp 120 miliar.
"Karena sudah lapuk makanya masjid kita bangun yang baru," kata Nasrun.
Pembangunan dimulai sejak tahun 2011 hingga 2013. Nasrun mengaku lupa jumlah yang telah digunakan. Yang jelas, proyek ditangani Dinas PU Pemprov Riau dan total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 120 miliar.
Nasrun menyebutkan, tim revitalisasi berdasarkan SK dari Pemprov Riau. "Tim revitalisasi sejalan dengan Pemprov Riau namun tidak melibatkan pengurus masjid raya. Karena kita dengan pengurus masjid berbeda fungsi dan tugasnya," kata Nasrun. (*)
Tags : Masjid Raya Pekanbaru, Proyek Pemugaran Masjid Raya Pekanbaru, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pemugaran Bangunan Bersejarah, News Kota,