PEKANBARU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Riau-Kepri menuntut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar dapat menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkab Siak. Unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/8/2020) kemarin juga menyatakan dukungan terhadap Kejati Riau dalam penanganan kasus korupsi dengan sebaik-baiknya.
Massa menyampaikan orasi di pagar Kantor Kejati Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, pada pukul 14.45 WIB. Sambil membawa bendera HMI dan sejumlah poster, massa menyuarakan yel-yel pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning. Dalam orasinya, massa mendesak Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Siak. Massa meminta, kejaksaan tidak hanya sekedar melakukan klarifikasi saja terhadap pihak-pihak terkait kasus tersebut.
Koordinator massa, Ali Tondi Halomoan Hasibuan, menyebutkan, sudah bertahun-tahun kasus dugaan korupsi di Kota Istana itu. Diduga sejumlah pejabat di Kabupaten Siak yang kala itu dipimpin Syamsuar ikut terlibat. "Hingga kini tidak ada kejelasan penanganan kasus, hanya sebatas klarifikasi saja. Hanya dipanggil saja. Kami minta Kejati Riau mengusut tuntas kasus ini," tuturnya.
Ali menegaskan, siap mendukung Kejati Riau mengusut tuntas dugaan korupsi di Pemkab Siak itu. "Kejati jangan takut. Hukum harus ditegakkan, rakyat masih percaya kepada kejaksaan," tegas Ali. Massa ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh HMI kepada kejaksaan.
Muspidauan menyampaikan, saat ini Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sedang mengusut dugaan korupsi di Pemkab Siak. Penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan. "Sampai saat ini, masih kami tangani. Klarifikasi sudah dilakukan ke beberapa pihak tekait," tutur Muspidauan.
Muspidauan menegaskan, saat ini Kejati Riau tidak hanya menangani kasus dugaan korupsi di Pemkab Siak. Jaksa penyelidik juga sedang mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang terjadi di Riau. "Kami juga menangani perkara lain. Bukan berarti kami memperlambat penanganan perkara ini. Apalagi saat ini kita dihadapkan dengan persoalan Covid. Kami akan sampaikan aspirasi adik-adik ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," tutur Muspidauan.
Sebelumnya, Kajati Riau, Mia Amiati, menyebutkan, pihaknya menerima lima laporan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak. Sejumlah pihak sudah diklarifikasi di antaranya, Yan Prana Jaya Indra Rasyid selaku mantan Kepala Bappeda Siak dan Kepala BKD Siak. Pemanggilan juga dilakukan kepada Yurnalis selaku mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat di Setdakab Siak. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil Provinsi Riau. (rp.elf/*)
Tags : Himpunan Mahasiswa Islam Badko Riau-Kepri, HMI Unjuk Rasa, Korupsi di Siak ,