News   2025/12/01 22:59 WIB

HMPP Satya Wicaksana Dukung Langkah Taktis KPK Lakukan Perkara Dugaan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Proyek

HMPP Satya Wicaksana Dukung Langkah Taktis KPK Lakukan Perkara Dugaan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Proyek
Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana

PEKANBARU-- Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana mendukung langkah taktis dan upaya dalam pengembangan perkara yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Langkah taktis KPK lakukan perkara dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi proyek."

“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Larshen Yunus, Direktur HMPP Satya Wicaksana mengulang kembali penjelasan dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo hari ini, Senin (1/12).

Menurut Larshen KPK kembali telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi.

Dilansir dari detik.com, Politisi PDI Perjuangan itu diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid beberapa waktu silam.

HMPP Satya Wicaksana itu juga menjelaskan, bahwa selain anggota dewan atas nama Suyadi, KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi lain, yakni Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, Matnuril; Plt Kadis LHK Provinsi Riau, Embiyarman; serta seorang pihak swasta bernama Iwan Pansa, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru.

“Informasi yang kami peroleh dari sumber yang dapat dipercaya adalah, bahwa Pemeriksaan dilakukan di Gedung BPKP Provinsi Riau,” tambah Larshen Yunus, bersama Tim Litbang DPD I KNPI Provinsi Riau.

Terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid tersebut, yakni berkaitan dengan dugaan Permintaan Fee terhadap para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Fee itu disebut terkait Penambahan Anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, yang naik dari angka Rp.71,6 Miliar menjadi Rp.177,4 Miliar.

"KPK menduga kuat Abdul Wahid telah menekan bawahannya agar menyetor Dana yang disebut dengan istilah JAPREM alias “Jatah Preman” dengan nilai Fantastis mencapai Rp.7 Miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025" tutur Larshen Yunus yang juga sebagai Ketua DPD I KNPI Riau itu.

Lembaga Antirasuah itu juga menduga kuat dana sebesar itu dijadikan sebagai alat banjakan, perlu segera di audit kembali, di telusuri sesiapa saja yang terlibat didalamnya.

"Bukan hanya soal Gubri nonaktif Abdul Wahid gunakan untuk keperluan perjalanan dinas ke luar negeri."

"Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan," akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Tags : Hukum Mediator dan Pendampingan Publik, HMPP, HMPP Satya Wicaksana Dukung Langkah KPK, KPK Lakukan Perkara Dugaan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Proyek, News,