PEKANBARU - Pemerhati lingkungan, Ir Tommy FM SH sebelumnya telah mengeluarkan statemen kepada media bahwa PT Diamond Raya Timber (DRT) diduga telah membabat (menebang) hutan negara di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, Provinsi Riau. Perusahaan dituding belum mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Menteri Kehutanan RI.
Tommy sebelumnya menyebutkan, dugaan adanya IUPHHK-HA PT DRT di Rohil dan Dumai, seluas 90.956 hektare secara definitif belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan RI. PT DRT saat ini baru hanya mengantongi SK 5910/Menhut-IV/BUHA/2014 yang dikeluarkan tanggal 24 September 2014, dan anehnya berlaku dari 27 Juni 2019 sampai 26 Juni 2074. Dia juga menyebutkan, Bina Usaha Kehutanan (BUHA) PT DRT masih sebatas Dirjen, belum sampai ditandatangani Menteri Kehutanan RI. "PT DRT bisa diberi sanksi apabila tidak melakukan tata batas areal kerja, dalam hal ini KemenLHK akan memberikan sanksi sesuai Pasal 27 yakni pemberhentian pelayanan administrasi," sebutnya.
Analisis mengenai dampak lingkungan [Amdal] PT DRT juga disebutkannya belum ada, lahan belum ditata batas temu gelang seluas 90.956 hektare sesuai Peraturan Menhut Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja, di mana harus ada tanda tangan Lurah atau Kades dan Camat dalam berita acara. Di sini SK perpanjangan Menhut yang defenitif belum ada, kemudian PT DRT yang juga anak perusahaan Panca Eka Bina Plywood Industry itu tidak melakukan program hutan lestari di bekas blok RKT yang ditebang. Konsep Tebang Pilih Indonesia (TPI) tidak dilakukan di lapangan sehingga terjadi lahan terbuka. Sosialisasi izin tidak dilakukan kepada masyarakat. "Saya menduga IUPHHK-HA PT DRT tidak diperpanjang lagi karena secara administrasi, pihak perusahaan tidak bisa melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HA," ujarnya memberi statemen pada media, Sabtu (12/9/2020).
Pihak PT Diamond Raya Timber (PT DRT), dikonfirmasi melalui Direktur Roy Chandera melalui ponsel-WA [081378386xxx] saat itu juga tidak menjawab begitupun Humas PT DRT, Agus Setiawan dikonfirmasi lewan WhatsApp [WA] dengan nomor [082330805xxx] juga tidak menjawab pada Sabtu (12/9).
Namun pada hari Senin ini, Agus Setiawan baru dapat meluruskan atas statamen Pemerhati Lingkungan Tommy FM disebutkannya melalu WA nya menjawab, PT DRT menggunakan sistim silvikultur TPTI dan tidak benar menebang hutan alam secara masif. PT DRT sudah memiliki izin IUPHHK-HA dari Menteri LHK, yang saat ini berlaku adalah SK MenLHK nomor: SK.5910/Menhut-IV/BUHA/2014, yang mulai berlaku tanggal 27 Juni 2019 sampai dengan 55 tahun ke depan. Agus Setiawan juga menyebutkan, SK Nomor 5910 diatas, memang mulai berlaku terhitung 27 Juni 2019, sebagaimana tercantum pada bagian akhir SK tersebut.
"Tidak Benar. PT DRT telah menyusun RKUPHHK-HA (RKU) yang di setujui oleh Dirjen PHPL dan RKT secara Self Approval," tulis Agus.
Katanya, AMDAL PT DRT sudah disahkan Menteri Kehutanan dengan Nomor: 176/DJ-VI/AMDAL/96, tanggal 30 Agustus 1996 dan Ijin Lingkungsn disetujui oleh BLH Prov Riau Nomor: 660.1/BLH-PPL/757, tanggal 9 September 2014. Terkait, tata batas PT DRT sudah temu gelang dan sudah di kukuhkan oleh Menhut tahun 1997 dengan SK Nomor: 518/Kpts-II/1997, tanggal 12 Agustus 1997 sepanjang 144.800,17 KM. Terakhir Agus menyebut, PT DRT telah melakukan silvikultur TPTI, bukan tebang habis di areal blok RKT. Adapun areal yang terbuka itu adalah areal perambahan yang dilakukan oleh para oknum perambah hutan dan/atau ilegal logging. "Areal terbuka itu adalah areal perambahan yang dilakukan oleh para oknum perambah hutan atau ilegal," jelasnya. (*)
Tags : PT Diamond Raya Timber, PT DRT Bantah Babat Hutan,