JAKARTA - H. Husin Noor korban kasus mafia tanah di Pekanbaru mendapat respon dari Dewan Pimpinan Daerah [DPD] Republik Indonesia dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] RI di Senayan.
"Kasus mafia tanah mendapat respon."
"Kini H Husin Noor tinggal mempersiapkan waktu, guna memenuhi undangan resmi dari DPD dan DPR RI," kata Larshen Yunus, Wakil Sekretaris Jenderal [Wasekjend] Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Pusat Jakarta, menyampaikan melalui Whats App [WA] tadi ini Sabtu, (1/6/2024).
Melalui Senator H Edwin Pratama Putra SH, akan memanggil korban praktek mafia tanah di kawasan Jalan Rajawali Sakti Ujung, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya [Ex Kecamatan Tampan] Kota Pekanbaru.
Senator Edwin menjelaskan DPD RI dan Komisi II DPR RI melalui Ketua Ahmad Doli Kurnia Tandjung secepatnya akan memanggil kedua belah pihak, kata Larshen mengulang pernyataanya itu.
Senator akan memanggil pelapor [H Husin Noor] dan kawan-kawan maupun pihak dari Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Pekanbaru, sebagai Institusi yang memiliki otoritas terkait masalah pertanahan.
Larshen Yunus yang juga sebagai, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana [HMPB] menyambut dengan baik atas respon ini.
"Kita senang mendengar respon positif dan tanggapan Senator Edwin dalam mendengar keluhan korban mafia tanah ini," sebutnya.
Menurutnya, kasus mafia tanah juga terjadi di Kabupaten Kampar dan Pelalawan Provinsi Riau.
"Praktek mafia tanah di Wilayah Provinsi Riau semakin marak," katanya.
Warga yang sudah memiliki bukti Imas Tumbang, Surat Keterangan Tanah [SKT]dari Desa ataupun Kelurahan serta Surat Keterangan Ganti Rugi [SKGR] dari Kantor Camat hingga Kepemilikan Sertifikat Hak Milik [SHM] dari BPN, masih juga bisa di Ppermainkan, ungkapnya.
Larshen sendiri turut mendampingi korban kasus mafia tanah ini hingga ke Jakarta. (*)
Tags : kasus mafia tanah, mafia tanah marak di riau, DPD dan DPR RI tanggapi kasus mafia tanah, News ,