News   2023/11/06 9:45 WIB

ICI Kecewa Lihat Cara Kerja dan Kegiatan Perusahaan Migas BSP, 'yang Tidak Utamakan Manajemen Krisis'

ICI Kecewa Lihat Cara Kerja dan Kegiatan Perusahaan Migas BSP, 'yang Tidak Utamakan Manajemen Krisis'
H. Darmawi Wardhana Zalik Aris, Koordinator Indonesian Corruption Investigation [ICI]

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Indonesian Corruption Investigation [ICI] kecewa melihat cara kegiatan perusahaan minyak dan gas [Migas] Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] PT Bumi Siak Pusako [PTBSP] yang tidak utamakan manajemen krisis.

Sebelumnya, ICI akan melaporkan PT BSP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait pengelola lapangan minyak dan gas [Migas] produksi lapangan Sumur Nuri-1X yang dimulai akhir tahun 2022 untuk melakukan pengeboran 'harta karun' emas hitam ini.

"Ekploitas di Sumur Nuri 1X yang dikomandoi PT BSP penuh kejanggalan. Hingga kini belum diketahui hasil dari eksplorasi migas, tetapi dalam pelaksanaannya sudah menghabiskan dana operasional yang kami duga mencapai Rp1 trilun," kata H. Darmawi Wardhana Zalik Aris SE Ak, Koordinator ICI, Minggu (5/11/2023).

Ia kecewa melihat kejanggalan ini dimana sebelumnya Direktur PT BSP, Iskandar  maupun Ridwan, General Manajer [GM] BSP yang terus bungkam dan tak bisa menjelaskan perkembangan eksplorasi pengeboran Sumur Nuri 1X.

Sebelumnya, Sumur Nuri-1X PT BSP yang digadang-gadang sebagai “harta karun” bagi cadangan minyak di Nuri-1X ini dilakukan syukuran yang dihadiri Sekretaris SKK Migas Sinta Damayanti, Kepala SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus beserta jajaran, perwakilan Pemprov Riau, Bupati Siak Alfedri dan perwakilan para pemegang saham BSP.

Pengelola dilapangan Sumur Nuri-1X SKK Migas yang dimulai dilakukan sejak digadang-gadang pada Kamis 29 Desember 2022 lalu masih menjadi pertanyaan sebagian kalangan. 

"SKK Migas menargetkan pengeboran sumur pengembangan minyak dan gas bumi [migas] memiliki potensial dan membawa berkah di tahun 2023. Namun, target itu diproyeksi tak tercapai," sebut Darmawi.

"Sumur Nuri-1X PT BSP dinilai gagal menghasilkan minyak. Rencannya target pemboran selesai dalam 56 hari, ternyata dibutuhkan waktu lebih dari 6 bulan dan banyak masalah."

Tetapi diperkirakan telah terjadi pembengkakan biaya menjadi berlipat-lipat dari budget awal. Menurutnya, target pemboran tak selesai malah terjadi pembengkakan biaya. Kabarnya biaya pemboran membengkak menjadi hampir Rp 1 triliun.

"Kami menduga, hingga kini sudah hampir 2 tahun belum jelas statusnya sebagai sumur produksi atau gagal total. Belum setetespun minyak dapat diproduksi/ diambil apalagi untuk dijual agar memgembalikan biaya pemboran ditambah keuntungan untuk PT BSP," dalam penilaiannya.

"ICI juga menilai kegiatan minyak dan gas bumi memiliki resiko tinggi."

"Tidak mungkin mengeliminir semua resiko dari kegiatan migas. Oleh karena itu dibutuhkan manajemen keadaan darurat atau manajemen krisis yang harus mampu memetakan resiko yang mungkin terjadi, seperti besaran dan trayektori pergerakan minyak, identifikasi lokasi-lokasi sensitif, peralatan yang diperlukan, taktik dan strategi penanganan risiko, jalur komando, pelaporan dan penanganan dampak lingkungan," terang Darmawi menyikapi perburuan pengeboran di Sumur Nuri 1 X yang digadang-gadang sebagai sumur baru harta karun itu.

Jadi BSP terlihat tidak melakukan manajemen keadaan darurat dan manajemen krisis yang sudah ditekankan pihak kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang disepakati sejak 2018 kemarin.

Menurut Darmawi, perusahaan seharusnya memiliki kewajiban dan kemampuan untuk menangani kondisi darurat dari kegiatannya sendiri.

"Satu sisinya KKKS juga seharusnya membantu BSP sebagai pengelola ketika mengalami kondisi darurat,” katanya.

"“Sebaiknya dibuat mekanisme yang memungkinkan pemberian bantuan pada kesempatan pertama ketika dampaknya belum meluas," ujarnya.

Menurutnya, perlunya perusahaan juga memiliki tenaga kerja yang berkompeten dalam manajemen darurat atau krisis. BSP juga harus melakukan latihan tanggap darurat secara rutin dan konsisten sehingga sistem yang ada dapat efektif saat diperlukan.

Jadi menurutnya, regulasi tanggap darurat diatur dalam Permen Menteri Pertambangan No 4 Tahun 1973, PP No. 17 Tahun 1974, PP No. 11 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 2001. Pendekatan pengaturan yang digunakan adalah performance based sehingga perusahaan dapat secara kreatif melakukan pemenuhan regulasi dengan mengacu kaidah-kaidah keteknikan yang baik dan standar-standar yang sesuai. (*)

Tags : perusahaan minyak dan gas, pt bumi siak pusako, perusahaan bsp, kegiatan perusahaan migas bsp, riau, bumd bsp tidak utamakan manajemen krisis, News ,