News Daerah   2021/07/21 18:2 WIB

Idul Adha 1442 Hijriyah, PT TPP 'Tidak Menebar Kebaikan Berkurban dan Abaikan Pahala' 

Idul Adha 1442 Hijriyah, PT TPP 'Tidak Menebar Kebaikan Berkurban dan Abaikan Pahala' 

PEKANBARU - Perayaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Di Hari Raya Qurban ini, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk berkurban.

Namun, mungkin ada sebagian orang yang mampu secara ekonomi tapi tidak melaksanakan ibadah kurban tersebut. Padahal, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam dalam salah satu hadist telah memberikan ancaman bagi mereka yang enggan berkurban padahal mampu.

Dalam buku “M. Quraish Shihab Menjawab dijelaskan, berkurban atau mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan dua atau tiga hari setelahnya adalah salah satu ajaran agama yang ditegaskan dalam Alqur’an (QS. Al-Kautsar : 2 dan QS. Al-Hajj : 36).

Menurut M Quraish, Imam Abu Hanifah menilainya wajib bagi setiap orang yang mampu, berdasarkan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, “Barang siapa memiliki kemampuan dan tidak mau berkurban, maka hendaknya dia tidak mendekati tempat shalat kami.”

Menurut penganut paham Abu Hanifah, ancaman ini menunjukkan wajibnya berkurban, sementara mazhab lain menilainya sebagai anjuran yang amat ditekankan (sunnah mu’akkad) berdasarkan sekian banyak hadits. Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, “Aku diperintahkan berkurban, sedang itu sunnah untuk kalian.”

Namun tidak untuk PT Tunggal Perkasa Plantation [TPP] Airmolek yang tahun ini tidak Ikut berqurban. Idul Adha setiap tahunnya dirayakan oleh setiap umat muslim baik oleh perseorangan maupun perusahaan. Hadi Sukoco, CDO/Humas PT TPP dengan tegas menjawab perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantation Airmolek di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu tidak ikut serta berbagi kebahagian dengan berqurban. "Tahun ini perusahaan tidak ikut berkurban, tidak ada," kata Hadi menjawab singkat melalui short message service [sms] ponselnya, Senin, (19/7).

Namun PT Tunggal Perkasa Plantations tahun 2020 tidak melepaskan moment untuk merebut pahala itu [berkurban] dengan melibatkan 9 lokasi perumahan terkumpul 16 ekor sapi dan 5 ekor kambing yang melibatkan karyawan. 

Dari pantauan dilapangan, tahun 2020 perusahaan melalui panitia qurban serta karyawan menjalankan kurban mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker dan tersedia tempat untuk mencuci tangan untuk mencegah penularan Covid-19. Mengingat disebutkan Humas CDO tahun kemarin ibadah berkurban merupakan kegiatan rutinitas yang di lakukan sekali dalam setahun untuk memperingati hari raya Idul Adha, selain itu untuk mempererat tali silahturahmi dan saling berbagi kebahagiaan antar sesama karyawan dan sebagian kecil masyarakat ikut merasakan. Tetapi tahun 2021 ini perusahaan perkebunan sawit group Astra itu tak melakukan kurban.

Hukumnya bagi yang mampu tak berkurban

PT Tunggal Perkasa Plantations, perusahaan bergerak dibidang perkebuan sawit yang berokasi di Air Molek, Indragiri Hulu [Inhu], Riau, dititik kordinat 102°16'23.091" LU 0°18'9.0695" BT itu mempekerjakan karyawan lebih dari 2000 tenaga kerja tahun 2021 ini tidak melakukan kurban. Humas CDO, Hadi Sukoco tidak menjelaskan alasan perusahaan itu tidak menebar kebaikan di perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah ini.  

Perusahaan yang memiliki status kelas II yang memiliki luas areal kebun 14.892,8794 hektar dan mampu memproduksi/tahun (TBS) nya 249.192 Ton (Tahun 2019) melalui pabrik kelapa sawit [PKS] PT Tunggal Perkasa Plantation berlokasi di Desa Sei Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, kini memiliki kapasitas PKS 60 Ton TBS/Jam, tergolong perusahaan cukup besar tapi alfa melakukan kurban ditengah pandemi ini. Pada hal aktifitas menebar kebaikan dan meraih pahala itu sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat disekitar lingkungan perusahaan. 

Namun mengutip seperti disebutkan Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) bagi perusahaan yang tak melakukan kurban menyatakan bagaimana dengan Qurban dari Perusahaan. Menurutnya, perusahaan itu milik perorangan. Semua modal dan asetnya milik satu orang. Sehingga, setiap dana yang dikeluarkan untuk kegiatan ibadah, maupun kegiatan sosial lainnya, hakekatnya adalah uang milik satu orang. Termasuk ketika perusahaan memberikan qurban, hakekatnya itu milik owner perusahaan. Qurban sah sebagai ibadah pemilik perusahaan.

Seperti perseroan, yang modal dan asetnya patungan dari para pemegang saham. Ketika perusahaan mengeluarkan dana sosial CSR, hakekatnya itu uang milik semua pemegang modal. Jika itu untuk kegiatan ibadah, semua pemegang modal berhak di sana. Ketika itu wujudnya hewan qurban, tentu saja tidak sah. Karena beararti quota pemilik hewan itu, melebihi batas. Jika perusahaan tetap mengeluarkan hewan qurban atas nama satu perusahaan, nilainya sedekah, dan bukan qurban.

Perusahaan memberikan hewan qurban ke karyawan misalnya, perusahaan mengeluarkan 10 ekor sapi untuk qurban 70 karyawan. Semacam ini dibolehkan, dan tentunya, pahalanya pun untuk karyawan. Kira-kira sama dengan kasus perusahaan menghajikan para karyawannya. Yang pergi haji tentu karyawan, bukan perusahaan. Dan pahalanya untuk karyawan yang pergi haji, bukan perusahaan.

Ada perlu diperhatikan aturan-aturan berkurban, pertama, harus dipastikan kepemilikan sapinya. Terutama ketika perusahaan mengeluarkan lebih dari 1 sapi. Sebagai contoh, perusahaan mengeluarkan 10 ekor sapi untuk 70 karyawan. Secara perhitungan benar, namun tetap perlu ditegaskan, siapa pemilik masing-masing sapi. Semua karyawan yang mendapat hadiah ibadah qurban harus sadar bahwa dia sedang berqurban. Karena setiap ibadah butuh niat. Sehingga tidak boleh perusahaan mengeluarkan sejumlah sapi qurban untuk beberapa karyawannya, tapi yang bersangkutan tidak tahu.

Ketika hewan ini telah diserahkan ke karyawan, semua aturan qurban berlaku untuknya. Seperti anjuran menyembelih sendiri, atau melihat penyembelihannya, tidak boleh menjual bagian qurbannya, berhak dapat dagingnya. (rp.sdp/*)

Tags : Di Idul Adha 1442 Hijriyah Tahun 2021, PT Tunggal Perkasa Plantation, Air Molek Inhu, Perusahaan Tak Berkurban,