AGAMA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijjah 1441 H, Selasa (21/7/2020) sore. Dari hasil pengamatan hilal yang dilakukan di 87 titik di seluruh Indonesia, tanggal 1 Zulhijjah 1441 H ditetapkan jatuh pada hari ini, Rabu (22/7/2020).
Sehingga hari raya Idul Adha atau kurban yang jatuh pada 10 Zulhijjah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020. Terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha, Kemenag menyatakan masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. “Menurut Menag, Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah,” kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan resmi dirilis Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Surat Edaran Menteri Agama Pernyataan ini didasarkan pada Surat Edaran No. 18 Tahun 2020. Dalam SE tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi, memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta distribusinya di masa pandemi ini. “Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat,” lanjut Zainut.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun ini bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan memperhatikan protokol keamanan sebagai berikut:
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;
Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celcius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:
Jemaah harus dalam sehat
Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat
Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau handsanitixer
Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter – Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengukuti shalat Idul Adha di tempat umum.
(*)
Tags : idul adha 2020, idul adha di tengah pandemi, kemenag, kementerian agama, panduan shalat idul adha, shalat idul adha, index,