Batam   23-05-2025 21:3 WIB

Imigrasi Kepri Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi dan Pariwisata di Batam

Imigrasi Kepri Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi dan Pariwisata di Batam
Kepala Divisi Keimigrasian, Syahrioma Delavino

BATAM - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri menggelar sosialisasi regulasi dan subjek Golden Visa Indonesia di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Rabu (21/5/2025) malam.

"Golden Visa untuk dorong investasi dan pariwisata di Batam."

“Golden visa adalah program yang memungkinkan warga negara asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan berbagai kemudahan. Ini bentuk solusi kebijakan imigrasi yang pro investasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait kebijakan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ujo Sutojo, mengatakan bahwa Golden Visa merupakan salah satu terobosan pemerintah yang diperkenalkan sejak 25 Juli 2024 untuk mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia.

Golden visa ditujukan bagi individu berkualitas atau quality travelers seperti investor, profesional global, dan mantan WNI atau keturunannya.

Program ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak investor serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor ekonomi, termasuk properti dan pariwisata.

Ujo turut mengajak peserta aktif menyampaikan masukan terkait implementasi golden visa di lapangan.

“Kami harap ada masukan konstruktif dari para peserta agar regulasi ini bisa lebih tepat sasaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kepri,” ujarnya.

Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, menjelaskan terdapat 11 kategori Golden Visa berdasarkan subjek dan jenis investasinya.

Di antaranya investor perorangan yang mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, investor Ibu Kota Nusantara (IKN), mantan WNI (repatriasi), keturunan eks WNI, rumah kedua, program silver hair, global talent, dan personage.

“Golden visa memiliki keunggulan signifikan dibandingkan izin tinggal biasa. Masa tinggal lebih panjang hingga 10 tahun, bisa membawa keluarga, jalur imigrasi prioritas, hingga layanan eksklusif di kantor imigrasi dan instansi lainnya,” papar Jaya.

Ia juga menambahkan, proses pengajuan visa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id, dan hanya dapat diajukan dari luar negeri.

Pemegang visa wajib masuk ke Indonesia maksimal 90 hari setelah visa diterbitkan, dan komitmen investasi harus dipenuhi dalam 90 hari setelah izin tinggal keluar.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di Kepri, termasuk dari Apindo, Kadin, dan Real Estate Indonesia (REI).

CEO Panbil Group, Johannes Kennedy Aritonang, yang juga Wakil Ketua REI Korwil Sumatera II, menyampaikan pentingnya peran golden visa untuk mendukung sektor pariwisata dan properti di Batam.

“Kita berharap dengan golden visa, hotel dan mal bisa hidup kembali. Maka penting bagaimana regulasi ini dibuat lebih mudah dipahami dan dijalankan oleh para pelaku usaha,” katanya. (*)

Tags : golden visa, imigrasi kepri, golden visa untuk dorong investasi dan pariwisata, pariwisata batam,