JAKARTA - Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) 2020 Indonesia skornya turun dari 40 menjadi 37 berdasarkan data yang dirilis Transparency International. Untuk diketahui, penilaian indeks ini berdasarkan skor. Artinya skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia, Felia Salim menyatakan, terdapat tiga area dalam CPI yang mesti diperhatikan secara serius. Ini dinilai perlu jadi jadi sorotan pemerintah Pertama, sektor ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha.
"Secara umum beberapa indikator penyusun CPI yang berhubungan dengan sektor ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha mengalami stagnasi bahkan mayoritas turu. Sehingga janji Pemerintah dalam melakukan perbaikan di sektor perbaikan iklim usaha perlu ditinjau ulang terkait dengan prevalensi terhadap korupsi," ujar Felia Salim dikutip dari keterangannya, Jumat 29 Januari 2021.
Kedua, sektor penegakan hukum dan perbaikan layanan atau birokrasi. Menurut laporannya, Salah satu indikator penegakan hukum disebut naik, namun pada perbaikan kualitas layanan/birokrasi dengan hubungannya terhadap korupsi stagnan.
Ketiga, adalah sektor integritas politik dan kualitas demokrasi. Menurutnya, korupsi politik, bahkan saat situasi pandemi yang melibatkan aktor-aktor politik yang menduduki jabatan publik perlu mendapatkan perhatian khusus. "Dan perlu peningkatan kualitas pertanggungjawaban politik secara serius dan memastikan untuk terbebas dari konflik kepentingan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Transparency International, Delia Ferreira Rubio mengatakan bahwa COVID-19 bukan sekadar krisis kesehatan tapi juga ekonomi. Hal itu disampaikannya dalam peluncuran Corruption Perception Index 2020 Berlin belum lama ini. "COVID-19 bukan hanya (sekadar) krisis kesehatan dan ekonomi. Namun juga krisis korupsi dan demokrasi.” tulisnya.
Untuk membuat kemajuan nyata dalam melawan korupsi, menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas dalam menghadapi situasi pandemi yang menghadirkan krisis ganda, maka Transparency International Indonesia memberikan rekomendasi. Khusus kepada Presiden dan segenap jajaran Pemerintah. Berikut isinya:
1. Mempunyai komitmen untuk memperkuat peran & fungsi lembaga pengawas
Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran.
2. Memastikan transparansi kontrak pengadaan
Selama pandemi, kebijakan pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk terjadinya korupsi. Sehingga keterbukaan pengadaan hingga kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil.
3. Merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik
Pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh Pemerintah dan DPR agar kebijakan tersebut akuntabel.
4. Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan
Pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat. Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara. (*)
Tags : Indeks Persepsi Korupsi, Ekonomi, Transparency International, Korupsi,