News Kota   2026/04/26 6:19 WIB

Indera Kurniawan Bisa Kembali Jabat Ketua RT03 yang Dicalonkan Lagi untuk Priode ke Dua

Indera Kurniawan Bisa Kembali Jabat Ketua RT03 yang Dicalonkan Lagi untuk Priode ke Dua

PEKANBARU - Indera Kurniawan kembali menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT03) priode kedua untuk lima tahun kedepan (2026-2031).

Atas kesepakatan warga, Minggu 26 April 2026 ini lebih dari lima puluh orang memilih kembali Indera Kurniawan dan membubuhkan tanda tangannya dalam pertemuan musyawarah dikediamannya.

"Indera Kurniawan bisa calon lagi untuk priode ke dua dan hasil kesepakatan ini nanti diserahkan pada pihak kelurahan untuk selanjutnya tinggal menunggu Surat Ketetapan (SK)," kata Drs Zubir M.Pd, mantan Ketua RW03, Kelurahan Sidomulio Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.yang ikut menghadiri musyawarah dikalangan warga RT03.

Menurutnya, selama kepemimpinan Indera Kurniawan sebagai Ketua RT03, lingkungan ini dikenal cukup baik, aman dan tertib.

Sebagaimana Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW.

"Masa bakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode."

"Untuk ketentuan-ketentuan lain secara teknis dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 dan Surat Keputusan (SK)."

"Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT. Dimana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimum mencakup 50 KK," terangnya.

Zubir berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pekanbaru.

Setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW.

"Dengan adanya kerjasama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal," sebutnya

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar dihubungi mengatakan Ketua RT merupakan ujung tombak dan kepanjang tanganan lurah dan camat.

Apabila koordinasi antara lurah dan RT ini sejalan, dirasa dia program pemerintah dapat berjalan dengan mudah.

Oleh karenanya, dalam pemilihan ketua RT ditiap lingkungan masyarakat bertempat tinggal mesti dilakukan benar-benar.

Agar masyarakat di tempat tinggal itu juga ketika terdapat ada urusan yang menyangkut administrasi berjalan lancar.

Mengenai masa jabatan RT lima tahun dan bisa menjabat dua periode menurut dia menjadi sesuatu yang baik.

“Jika RT di satu lingkungan sudah pro aktiif dengan masyarakatnya, ada baiknya dijadikan kembali RT selama dua periode,” tutupnya. (rp.sul/*)

Tags : rukun tetangga, rt, pemilihan rt03, pekanbaru, jabatan rt bisa dua priode, News Kota,