Nilai perputaran ekonomi industri halal capai Rp 36 triliun kini sudah bisa perkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menyebut, hingga 2023 total nilai perputaran ekonomi di industri halal mencapai Rp36 triliun.
"Satu report mengatakan di 2023 bahwa populasi muslim dunia melakukan spending untuk produk-produk industri halal antara lain makanan halal, modest fashion media dan rekreasi, pariwisata ramah muslim, farmasi dan kosmetik dengan total nilai perputaran ekonomi sekitar Rp36 triliun," kata Friderica di acara webinar nasional ISEI 'Urgensi Produk Halal untuk Ekonomi Indonesia Berkelanjutan' di Jakarta, Senin.
Kinerja industri halal yang terus berkembang karena dipengaruhi dari sisi permintaan (demand) maupun suplai.
Berdasarkan sisi demand, pertama peningkatan populasi milenial dan gen Z dimana 27,8 persen di antaranya merupakan muslim, yang menjadi konsumen utama atau largest spender, turut menjadi faktor pengembang industri halal.
Kemudian, Kiki menilai daya beli masyarakat muslim berada di atas rata-rata global.
"Peningkatan daya beli masyarakat dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memilik daya hidup yang sesuai dengan prinsip agama mampu meningkatkan konsumsi dan atas produk-produk halal ini. Hal itu tentu didukung dengan perkembangan digital yang mempermudah akses terhadap informasi dan pasar," jelasnya.
Lebih lanjut, dari segi suplai, Kiki memaparkan bahwa dukungan kebijakan pemerintah yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi syariah turut berkontribusi terhadap perkembangan industri ini.
Selain itu, pengembangan ekonomi syariah menjadi salah satu bagian dari strategi nasional negara-negara.
Ia menyampaikan peningkatan keterlibatan jenama global seperti Unilever dan Nestle dalam memenuhi kebutuhan produk halal juga memiliki pengaruh positif.
Namun, ia memberikan catatan bahwa perkembangan industri halal di Indonesia masih menemui beberapa tantangan. Pertama, rendahkan pemahaman mengenai pentingnya gaya hidup halal dari segi nilai-nilai dan prinsip syariah.
Kedua, belum optimalnya kegiatan sosialisasi, edukasi dan promosi mengenai gaya hidup halal.
Ketiga, gap antara penyaluran pembiayaan oleh lembaga keuangan syariah terhadap pelaku usaha industri halal.
"Diperlukan penguatan peran keuangan syariah untuk mendorong potensi Indonesia sebagai produsen halal," jelasnya. (*)
Tags : industri, halal, perputaran ekonomi, industri halal, ekonomi syariah, ekonomi islam,