JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Hal ini diakui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto yang menekankan, penanganan perkara ini melibatkan yurisdiksi lintas negara.
"Info terakhir, karena ini ada kaitannya dengan negara lain dan lintas yurisdiksi, butuh waktu dan butuh menyamakan persepsi. Tentunya tidak semudah kalau undang-undangnya atau aturannya sama," ujar Tessa pada media, Senin (5/8).
Kasus ini menyeret mantan Managing Director PES sekaligus bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited [Petral], Bambang Irianto.
Status hukum Bambang diumumkan oleh KPK pada September 2019, saat lembaga ini masih dipimpin Agus Rahardjo dan rekan-rekannya.
Menjelang lima tahun penanganan, KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut pada Kamis 1 Agustus 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui, kasus ini sudah lama diusut oleh lembaganya.
"Yang lama masih berjalan dan juga ada yang baru," ujar Alex.
Tessa menjelaskan, pemanggilan empat orang saksi tersebut masih berfokus pada dugaan suap dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.
Saksi yang dipanggil adalah Cost Management Manager-Management Acct Controller Pertamina Agus Sujiyarto, Manajer Market Analysis Development Anizar Burlian, Manajer Crude Product and Programming Commercial Pertamina Cendra Buana Siregar, serta Dirut PT Angrah Pabuaran Energy Lukma Neska.
"Dari empat saksi yang dipanggil, hanya satu yang hadir yaitu Cost Management Manager-Management Acct Controller Pertamina Agus Sujiyarto," ungkap Tessa.
Tiga saksi lainnya tidak dapat hadir karena alasan sakit dan pensiun.
"Penyidik mendalami proses bisnis BBM di Pertamina [dari saksi yang hadir]," tambahnya.
Dalam beberapa kesempatan, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan BUMN.
Namun, kasus lintas yurisdiksi seperti ini memang memerlukan waktu dan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait di luar negeri. (*)
Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpk, penyebab kpk kesulitan tuntaskan kasus mafia migas, minyak dan gas, News,