JAKARTA - Akta nikah menjadi pintu awal mengakses berbagai layanan dasar warga negara.
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan karena pernikahan yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak.
“Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut dia, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil. Ketiadaan akta nikah akan berdampak pada akses administrasi kependudukan.
“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,”kata dia.
Ia mengatakan akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.
Kemenag mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin membawa perubahan. Mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,”ujar dia.
Abu Rokhmad juga mengungkapkan ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.“Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,”kata dia.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Lubenah menyampaikan terus melakukan kampanye mengenai pentingnya pencatatan nikah. Kampanye tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama.“Sesuai arahan Rakernas Ditjen Bimas Islam dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” kata Lubenah. (*)
Tags : pernikahan, pencatatan pernikahan, sulitnya mencatat pernikahan, pernikahan yang tidak dicatat, risiko pernikahan tak dicatat ,