News   19-03-2025 20:50 WIB

INPEST akan Beberkan Cara Kelola Kebun Sawit Eks PT Duta Palma Hasil Sitaan Kejagung, 'yang Ingin Ditangani Pemprov Riau'

INPEST akan Beberkan Cara Kelola Kebun Sawit Eks PT Duta Palma Hasil Sitaan Kejagung, 'yang Ingin Ditangani Pemprov Riau'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendukung penuh Pemprov Riau melalui pembentukan BUMD mengelola perkebunan sawit eks PT Duta Palma hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung dikelola agar pengawasan dan produksi sawit akan lebih terjamin. 

"Kita mendukung penuh program pembentukan BUMD Perkebunan seperti RIAUPALM CO terwujud dan kemudian untuk cadangan penghasilan daerah yang jelas dan continiu dan rekrutmen tenaga kerja atau bisa saja honorer dialihkan ke BUMD tersebut, misalkan kita dapat 10% dari 30.000 Ha, sehingga BUMD itu bisa memiliki 3000 Ha dapat mendukung pembangunan kedepan melalui peningkatan APBD Riau," kata Ketum INPEST, Ir Ganda Mora SH M.Si tadi ini Rabu (19/3).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupaya memperoleh hak pengelolaan atas kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.

Kebun kelapa sawit yang sebelumnya dikelola oleh PT Duta Palma itu kini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk.

"Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis bersama tim, dan akan segera mengusulkan permohonan ini kepada pemerintah pusat," kata Gubernur Riau, Abdul Wahid, Selasa (18/3).

Gubri mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar provinsi Riau turut diberi hak untuk mengelola kebun sawit yang memiliki luas 221 ribu hektare tersebut.

Gubri menegaskan, sebagai daerah yang menjadi lokasi perkebunan, Riau memiliki hak untuk terlibat dalam pengelolaan kebun tersebut.

Gubri menyebutkan, pihaknya menargetkan memperoleh hak kelola hingga 50% dari luas perkebunan tersebut.

Ia tetap realistis dan menyatakan bahwa jika nantinya hanya diberikan sebagian hak kelola, seperti 10% atau 20%, Pemprov Riau tetap akan bersyukur.

"Jika bisa 50%, tentu bagus. Tapi jika hanya diberikan 10% atau 20%, kita tetap bersyukur," ujar Gubri Abdul Wahid.

Gubri menambahkan bahwa pada malam hari yang sama, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan strategi agar permohonan ini bisa dikabulkan.

Sebagai pemimpin baru di Riau, Wahid melihat sengketa kebun sawit eks Duta Palma ini sebagai peluang bagi daerah. Ia menyatakan bahwa keterlibatan Pemprov dalam pengelolaan kebun sawit akan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat.

“Daerah yang menjadi lokasi perkebunan harus mendapatkan bagian, apalagi pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menangani perkebunan ilegal,” tambahnya.

Sebagai informasi, kebun sawit eks PT Duta Palma yang saat ini menjadi sengketa berada di tiga kabupaten di Riau, yaitu Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kampar.

Gubernur Wahid berharap agar upaya Riau untuk mendapatkan hak kelola atas kebun tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, sehingga perjuangan ini dapat berhasil.

Dektur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo akan membagi 221 ribu hektare kebun sawit menjadi 13 wilayah.

Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo mengatakan, pihaknya akan memberlakukan skema cabang dalam memaksimalkan produksi sawit. Dia akan membagi 221 ribu lahan tersebut menjadi 13 wilayah. Masing-masing regional terdiri dari 17 ribu hektare dan dipimpin oleh satu Kepala Regional. 

Tetapi kembali disebutkan Ir Ganda Mora yang melihat, beberapa orang yang begitu banyak, para mandor, para petaninya maupun masyarakat, semuanya akan terkelola dengan baik, dengan sistem yang baik.

Selain itu, Ganda juga mengatakan, nanti pemprov bisa menggunakan dua akun keuangan berbeda untuk menjamin transparansi.

"Semua penghasilan pengelolaan kebun kelapa sawit akan masuk ke joint account, sementara  laba bersih dari hasil operasional masuk ke escrow account. Dan ini setiap saat bisa diaudit," ujarnya. 

Tentu, kata Ganda, pemberian lahan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. 

"Intinya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 terus melakukan pendampingan dengan semangat bahwa TNI juga akan melakukan tugas untuk menjaga kedaulatan negara," kata dia.

Informasinya, ada ribuan lahan kebun sawit yang akan dikelola oleh perusahan pelat merah itu berasal dari 7 anak usaha Duta Palma Group telah menyerahkan barang bukti berupa 37 bidang tanah dan bangunan, serta aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare. 

Beberapa di antaranya sebanyak 7 bidang tanah seluas 43 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokanhulu, Kampar, Pelawan. Kemudian, 21 bidang tanah lainnya seluas 137 hektare berada di Kabupaten Kampar dan yang lainnya ada di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (*)

Tags : Independen Pembawa Suara Transparansi, INPEST, Cara Kelola Kebun Sawit Eks PT Duta Palma, Lahan Kebun Duta Palma Sitaan Kejagung, Pemprov Riau akan Kelola Lahan Sitaan Kejagung, News,