PEKANBARU - Lembaga Independen Pembawaan Suara Transparansi (INPEST) menyatakan, dugaan korupsi pada BUMD penerima Participating Interest (PI) terus mengemuka.
"Kita apresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan tindak lanjut laporan PI yang diduga yang disalahgunakan peruntukkannya bahkan ada terkesan dikorupsi, seperti di Rokan Hilir (Rohil) itu," kata Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Umum (Ketum) DPN INPEST dalam relisnya melaui Whats App (WA), Senin (16/12).
Diakuinya, dana PI sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Mereka (BUMD) tidak perlu takut dan cemas dalam pengelolaan PI 10 persen ini yang diberikan pada daerah jika memang digunakan dan dimanfaatkan yang sebenar-benarnya untuk kemajuan pembangunan dan hajat orang banyak," sebutnya.
Tetapi atas dugaan korupsi pada BUMD penerima PI 10 persen bagi daerah penghasil ini, Marganda Simamora meyakinkan atas laporannya tanggal 7 Juli 2023 seperti terjadi di Rohil itu sudah mulai ada titik terang.
"Jadi ada benarnya juga dugaan penyalahgunaan dalam peruntukkan PI ini. Kami juga sudah memperoleh keterangan dari tim penyidik pidana khusus Kejagung," ungkapnya.
"Dugaan penyalah gunaan dana PI kami apresiasi kinerja Jampidsus telah melakukan penyidikan dan telaah efektif terhadap permasalahan tersebut," katanya.
"Saya mendatangi Pidsus Kejagung sekaligus ingin mengetahui perkembangan dalam penyelidikan pada Senin 16 Desember 2024 kemarin, mulai ada dilakukan pemeriksaan parasaksi terkait penggunaan PI 10 persen ini," sebutnya.
Sebagai bukti, sebutnya lagi, pihak Direksi PT SPHR Rahman dan kawan kawan telah diambil keterangan di Gedung Pidsus Kejagung tanggal 4 Desember 2024.
"Mereka telah memberikan keterangan terkait penggunaan dana PI ini. Tetapi kami mendesak agar dilakukan lidik dan ditingkatkan menjadi sidik. Sebab menurut data dan fakta yang ada sudah memenuhi 2 unsur yang ditemukan," ungkapnya.
Dia mencontohkan, dalam RKA diperoleh banyak kejanggalan seperti CSR 4% atau Rp19 milyar tidak diketahui kemana penggunaannya. Masyarakat mana yang dapat manfaat dan bagaimana pertanggung jawabannya.
"Selain itu jasa produksi atau tantiem sebesar 2% atau Rp9,6 miliar dibagi bagi oleh management PT SPRH bersama dewan komisaris. Jadi ini tidak tau apa dasar penetapan Jaspro tersebut sementara unit kerja atau rencana bisnis belum ada atau belum ada keuntungan dari usaha itu sendiri, justru jasa produksi tersebut berasal dari dana PI," kata dia.
Ganda Mora (nama sapaan hari harinya ini) juga menerangkan, cadangan usaha perusahaan itu diduga belum jelas peruntukannya.
Jadi kinerja Jampidsus Kejagung cukup baik sesuai visi misi presiden Prabowo yaitu pembangunan tanpa korupsi.
Sebelumnya, Ganda Mora MSi juga telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Ia menghadiri panggilan pihak KPK dalam rangka memberikan keterangan dan memberikan data tambahan / bukti pendukung terkait adanya dugaan penyalahgunaaan Dana di BUMD Rohil yang dibiayai dana Particing Interes (PI) sebesar lebih kurang Rp. 448 M.
"Tambahan bukti-bukti data dimaksud untuk melengkapi laporan INPEST tertanggal No 78/Lap-INPEST/VII/2024 pada 15 Juli 2024," katanya.
Dalam kesempatan pertemuan INPEST, mendesak pihak KPK lebih serius dan cepat untuk menuntaskan permasalahan tersebut, agar ada titik terangnya sehingga polemik penggunaan dana PI dapat terjawab segera, dengan tujuan pihak BUMD Rohil dapat mempertanggung jawabkan kemana saja aliran dana tersebut.
"Segera dipanggil dan diperiksa pihak BUMD Rohil terkait penyetoran uang 70 Milyar ke Pemda Rohil sebagai deviden (keuntungan) awal tahun 2023 yang mana dana tersebut bukanlah keuntungan dari kegiatan bisnis BUMD melainkan modal yang harus disetorkan."
"Dari beberapa kegiatan bisnis yang dianggarkan BUMD Rohil sejauh ini belum ada yang terealisasi dibulan Juli tahun 2024. Kita duga uang 70 milyar ke Pemda Rohil sebagai deviden (keuntungan) awal tahun 2023 adalah syarat penyimpangan dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direktur Utama BUMD Rohil," pungkasnya.
"Kita peduli dan terpanggil terhadap kasus dugaan korupsi dana PI dan DBH sawit ini juga mendesak KPK untuk serius," tambahnya.
Menanggapi ini, Dr. Husnul Kausarian, Ph.D, Direktur PT Riau Petroleum menjawab singkat soal adanya indikasi penyelewengan dana PI 10 persen dengan menjawab, "Insya Allah kita tunduk dan patuh pada ketentuan dan aturan, Bang," sebutnya melalui pesan Wahts App (WA), Rabu (18/12).
Perusahaan migas [Riau Petroleum] sebagai penerima sekaligus penyalur dana PI 10 persen ke daerah penghasil ini membawahi pada kawasan meliputi, Wilayah Kerja (WK) Rokan, dikelola oleh PT Riau Petroleum Rokan, WK Malacca Strait, dikelola oleh PT Riau Petroleum Malacca Strait, WK Bentu, dikelola oleh PT Riau Petroleum Bentu, WK Mahato, dikelola oleh PT Riau Petroleum Mahato. PT Riau Petroleum adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola bisnis minyak dan gas bumi di Provinsi Riau. (*)
Tags : minyak dan gas, migas, bumd, participating interest, dana pi 10 persen dari migas,