PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] mencurigai dua proyek PUPR di Kepulauan Meranti diduga bau korupsi.
"Kepulauan Meranti daerahnya masih banyak yang terisolasi minimnya pembangunan jalan."
"Tetapi tahun 2022 lalu daerah ini melakukan pembangunan jalan menelan anggaran cukup besar," kata Ketua Umum INPEST, Ir. Marganda Simamora SH M.Si melalui relisnya Whats App [WA}, Rabu (15/5).
Dia menyebutkan, pembangunan jalan Nyiur dan Sesap menelan anggaran senilai Rp41 miliar yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. MIA.
Begitu juga pembangunan jalan Tanjung Samak dan Tanjung Kedabu menelan anggaran biaya sebesar Rp26 miliar.
"Pantauan kami dilapangan kedua proyek tersebut sudah rusak. Mungkin ini ada ketidak sesuai spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya," sebutnya menduga.
"Kalau dilihat seperti penimbunan tanah urug masih bermasalah. Mereka tidak menggunakan tanah pilihan namun menggunakan tanah berpasir dan berlumpur."
"Selain itu penimbunan Bes A,B tidak sesuai ketebalan berdasarkan gambar, dilapangan aspal hotmix sudah terkelupas dan jalan banyak berlubang dan timbunan juga sudah terkikis," kata dia.
Tetapi Ganda Mora, sebutan nama sapaannya juga menyinggung soal audit BPK-RI tahun 2023 pernah dilakukan dan akhirnya menunjukkan ada praktik pengurangan volume sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 1.781.839.978,85.
Kelebihan bayar ini untuk pembangunan jalan Sey nyiur-Sesap dan jalan Tanjung Samak-Tanjung Kedabu sebesar Rp540.577.229,26.
"Makanya kita melaporkan kedua proyek tersebut ke Kejati Riau dengan nomor laporan 78/laporan-INPEST/V/2024 tentang dugaan korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Meranti," kata dia.
Menurutnya, laporan itu bertujuan agar dapat diusut dan di investigasi kelapangan untuk melihat dan menghitung kembali kemungkinan kerugian lebih besar lagi.
"Kami berharap Penyidik Kejati Riau lebih serius untuk mengusut proyek tersebut agar keuangan negara tidak dirugikan dan disalahgunakan," ungkapnya. (*)
Tags : proyek jalan, kepulauan meranti, inpest laporkan proyek bau korupsi ke kejati riau,