PEKANBARU - Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] mencurigai pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri [STAIN] Bengkalis menggunakan tanah urug [galian C] ilegal.
"Pembangunan Gedung Perpustakaan terpadu STAIN Bengkalis sampai saat ini masih dalam proses."
"Tetapi proses pembangunannya yang dilakukan PT Rajawali Sakti Prima kami menduga dalam penggunaan galian C ilegal," kata Hambali, Sekretaris DPD INPEST Kabupaten Bengkalis pada wartawan, Jumat (19/7).
"Besaran anggaran pembangunan proyek itu sebesar Rp. 19. 678.304.695, tetapi dalam pengamatan kami pihak kontraktor menggunakan tanah urug tidak memiliki izin [ilegal]," sebut Hambali.
Ia menceritakan, untuk penimbunan pondasi dan halaman gedung di perkirakan kebutuhan material tanah urug puluhan ribu kubik.
"Dengan menggunakan sumber alam diduga tanpa prosedur resmi tentu berdampak pada lingkungan, misalnya mereka tanpa aturan saat melakukan pengerukan. Itu yang kita khawatirkan," ungkapnya.
"Jika tidak memiliki izin Amdal dan izin pertambangan dari Dinas ESDM, maka bisa dipastikan tetap menyalah," sambungnya.
"Kami segera untuk bergerak melaporkan persoalan ini untuk membuat laporan ke Polres Bengkalis dan Gakkum, agar aktifitas itu yang telah melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dapat dihentikan.
Mereka [pelaku] dapat terancam pidana 5 tahun penjara dan UU No 32 tentang kelestarian dan pengelolaan lingkungan.
Jadi Hambali kembali menilai, tujuan perusahaan menggunakan tanah urug dari galian C ilegal itu tidak lain untuk mengejar keuntungan lebih besar.
"Kalau menggunakan tanah urug ilegal hanya dengan harga Rp.60.000, sedangkan tanah urug berizin harga mencapai Rp 225.000. Dari selisih ini mereka [kontraktor] memperoleh keuntungan sebesar Rp 165.000/M3," tutupnya. (*)
Tags : Pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu STAIN, BengkalisPembangunan Gedung Gunakan Tanah Urug Ilegal, INPEST Curigai Pembangunan Gedung Perpustakaan, News Daerah,