News Daerah   2024/05/15 15:26 WIB

INPEST Desak APH Hentikan Aktivitas Galian C di Kota Dumai

INPEST Desak APH Hentikan Aktivitas Galian C di Kota Dumai

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Aktivitas tanah urug [galian C] beroperasi gegap gempita di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.

"Aktivitas galian C di Kota Dumai segera dihentikan."

"Secara langsung kami lihat aktvitas itu diduga tanpa izin dan melanggar hukum," kata Bastian, Ketua DPD Lembaga Independen Pembawa  Suara Transparansi (INPEST) Kota Dumai yang melaporkannya ke INPEST Provinsi.

Ketua Umum INPEST, Ir. Marganda Simamora SH M.Si, mengaku atas laporan anggotanya di daerah yang dipantau pada 14 Mei 2024 kemarin.

"Kegiatan penambangan tersebut dijalankan dengan bebas tanpa hambatan yang diduga melanggar hukum," sebut Ganda Mora panggilan akrabnya di media. 

Dia pun berharap galian C itu harus dihentikan karena akan merugikan negara atas restribusi daerah.

Dia meyakini akibat aktivitas itu akan merusak lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat.

"Kalau izin dilengkapi, jelas masukan pada pajak daerah. Sebaliknya kalau ilegal pasti berdampak buruk pada lingkungan," ucapnya.

Akibat aktivitas galian C tanpa aturan ini melanggar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 dan 160 yang bisa dijatuhi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000.000.

Pada Pasal 161 menjelaskan bahwa siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya sesuai dengan pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 rupiah.

Selain aktivitas dilakukan secara ilegal juga merusak akses jalan. (*)

Tags : galian c, tanah uruk, dumai, aparat hukum hentikan aktivitas galian c ilegal, News Daerah,