Korupsi   2024/07/30 9:27 WIB

INPEST Desak Kejagung dan KPK Usut Tuntas Dana PI dan DBH Rohil yang Diduga Dikorupsi

INPEST Desak Kejagung dan KPK Usut Tuntas Dana PI dan DBH Rohil yang Diduga Dikorupsi
Ketua Umum Nasional INPEST, Ir. Ganda Mora SH M.Si

JAKARTA - Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST]  mendesak Kejaksaan Agung [Kejagung] dan Komosi Pemberantasan Korupsi [KPK] untuk segera mengusut tuntas dana particing interst [PI] sejumlah Rp488 miliar yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], Riau.

"Dana particing interst dan bagi hasil sawit di Rohil masih menjadi masalah."

"Terkait dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] Rohil tahun 2023 sebesar Rp488 milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan [PHR] dan penerimaan dana bagi hasil [DBH][ sawit sebesar Rp39 miliar harus diproses," kata Ketua Umum Nasional INPEST, Ir. Ganda Mora SH M.Si, dalam siaran persnya yang dilontarkan melalui pesan elektronik Whats App [WA], Selasa (30/7/2024) tadi ini.

Atas laporan INPEST ke Kejagung dan KPK kini dugaan penyalahgunaan dana IP dan DBH sedang  terproses.

Laporan INPEST masuk pada tanggal 15 Juli 2024 lalu. "Kami mendatangi kantor KPK untuk diambil keterangan dan terus mendesak agar laporan terkait dan PI dan DBH di usut tuntas," sebutnya.

Sebelumnya telah mencuat dalam pemberitaan dan sosial media perkara itu, lalu INPEST menyampaikan laporannya ke KPK dan Kejagung. 

"Pada tanggal 29 Juli 2024 kita laporkan perkara itu KPK dan Kejagung untuk memberikan keterangan sekaligus mendesak diusutnya dugaan penyalahgunaan PI dan DBH ini."

"Pada Senin 15 Juli 2024 adalah perihal pencairan uang sebesar Rp70 miliar dan pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil tujuan transaksi penyetoran deviden awal tahun 2023."

"Namun penyetoran deviden dan DBH tersebut diduga untuk pembayaran gaji honorer, hibah dan rawan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang ada di Pemkab Rohil," kata Ganda Mora.

"Saya datang kembali ke KPK RI untuk mendesak pengusutan secara tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana PI 10 persen atau sebesar Rp488 miliar yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil dan DBH sawit sebesar Rp39 milar," kata Ganda.

Ganda menyampaikan telah mempersiapkan aksi damai di KPK dan Kejagung dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius dan secara tepat menidak lanjuti laporan yang disampaikan.

Laporan INPEST tentang dugaan korupsi dibuktikan dengan tanda terima surat dokumen lembaga INPEST ke KPK dengan surat nomor: 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024, dimana pihak KPK dan Kejagung meminta untuk proaktif dalam pemberian informasi dan tambahan agar masalah tersebut cepat tuntas.

Tetapi Ganda balik menyatakan, pencairan uang sebesar Rp70 miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 persen di wilayah kerja rokan tertanggal 4 Oktober 2023 lalu.

Menurutnya, Surat Menteri ESDM tersebut terdapat pada point [7] sejak tanggal efektif pengalihan PI 10 persen, dimana Pemkab Rohil selaku pemegang saham SPR dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan PD SPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain.

Pada point [9] juga menjelaskan Gubemur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang dipergunakan oleh BUMD dan merupakan pemegang saham RPR, dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah daerah.

Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan dana PI sebesar Rp488 milyar dan DBH sawit sebesar Rp39 miliar dimana bedasarkan audit BPK-RI terkait APBD tahun 2023 disebutkan bahwa dana DBH kitu digunakan untuk hibah kepada KPU dan Bawaslu, kemudian untuk pembayaran gaji honorer dan peningkatan pendapatan pegawai.

Dalam audit tersebut pihak Pemkab Rohil menyebutkan penggunaan dana tersebut disebabkan posisi kas daerah belum ada, "padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan."

"Jadi kami menduga dana tersebut disalah gunakan peruntukannya, dimana setiap pos anggaran sebenarnya sudah dianggarkan di APBD Rohil sehingga kami mendesak agar KPK mengusut tuntas permasalahan ini," ucap Ganda menyampaikan. (*)

Tags : Independen Pembawa Suara Transparansi, INPEST, Kejagung dan KPK, INPEST Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Kasus Korupsi, Dana Particing Interst dan Dana Bagi hasil, Dana PI dan DBH, Rohil,