JAKARTA - Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST], Ir. Marganda Simamora SH M.Si melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest [PI] Rp488 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dan ke Kejaksaan Agung [Kejagung] Republik Indonesia RI di Jakarta.
"Kami sudah melaporkan penggunaan PI 10 persen yang diperoleh Kabupaten Rokan Hilir [Rohil] sebagai daerah kabupaten penghasil minyak bumi yang dikelola oleh PT Pertamima Hulu Rokan [PHR] ini," kata Ganda Mora [sebutan nama panggilannya] tadi ini melalui sarana elektronik Whats App [WA] dalam presreleasenya, Selasa (16/7).
Ia membenarkan Pemkab Rohil [sebagai penghasil migas] berhak menerima 10 % dana PI sebesar Rp488 miliar yang disetorkan PHR kepada Pemerintah Rokan Hilir melalui Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir [SPR].
Tetapi dalam prosesnya, PI tahun 2023 tersebut disetorkan pada tanggal 31 Januari 2024 kepada PD Sarana Pembangunan Rohil, ada dugaan disalahgunakan.
Berdasarkan data dana yang langsung dicairkan pada tanggal 2 Februari sebesar Rp70 miliar dan selanjutnya tanggal 3 Februari ada dana yang disalurkan sebesar Rp800 juta, tanggal 5 sebesar Rp50 juta dan tanggal 6 sebesar Rp250 juta.
"Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut, sementara bedasarkan pemantauan dan informasi pihak PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir belum juga melakukan kegiatan bisnis yang memerlukan dana besar itu," kata dia.
"Kami menduga dana tersebut digunakan untuk pembelian mobil direksi, management, ada juga dugaan untuk peruntukan Pemkab Rohil. Padahal dana tersebut seharusnya untuk digunakan PD SPR untuk usaha bisnis yang dapat menyerap tenaga kerja dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah [PAD] Kabupaten Rohil," kata dia.
"Oleh karena penggunaan tidak tepat dan tidak transparansi maka kami melaporkan penggunaan dana PI sebesar Rp488 miliar itu ke KPK dan Kejagung, agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalah gunaaan dana PI tahun 2023 itu," kata dia.
Bupati Rohil, Afrizal Sintong SIP M.Si dikonfirmasi seperti Selasa (16/7/2024) tadi ini melalui telepon genggamnya belum berhasil diperoleh untuk menjelaskan perolehan dan penggunaan dana PI 10 persen sejumlah Rp488 miliar ini.
Tetapi kembali seperti disebutkan pihak INPEST juga sudah melaporkan dewan direksi sebagai penanggung jawab dan bupati yang diduga mengetahui pencairan dana PI tersebut.
"Ada dugaan dana itu juga digunakan untuk pembayaran gaji honor, pembayaran tunda bayar proyek yang digunakan oleh Pemkab Rohil, sehingga kami menilai ada unsur nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme [KKN] nya yang perlu diusut tuntas oleh APH," sebutnya.
Dia berharap penggunaan PI 10 persen dari perusahaan Migas [PHR] yang begitu besar itu tidak disalahgunakan, "kedepannya kemungkinan semakin meningkat, tetapi daerah hendaknya bisa digunakan untuk usaha atau bisnis yang dapat menyediakan lapangan kerja bagi banyak masyarakat Rohil.
"Sebagai sumber PAD secara kontinu, PI bisa digunakan untuk pembangunan Palm Co Rohil dengan industri hulu seperti Pabrik Kelapa Sawit [PKS]. Selain bisa menampung tenaga kerja lebih besar, tentu PAD bisa lebih tinggi yang berakhir APBD pun jadi besar."
Tetapi yang terjadi sebaliknya, realisasi bisnis yang di rencanakan bersama tim penyusun bisnis di ketuai oleh Direktur Utama PD SPR Rohil pada tanggal 14 November 2023 itu tidak terlaksana yang sudah hampir satu tahun terakhir, "kami menyikapi ini juga perlu di audit oleh BPK-RI atau BPKP karena dana itu merupakan uang negara bukan dana pihak swasta," tutupnya. (*)
Tags : Independen Pembawa Suara Transparansi, INPEST, Dugaan Penyalahgunaan Dana Participating Interest, PI 10 persen dari Migas, Inpest Desak KPK dan Kejagung Periksa dana PI,