News   2024/06/13 18:52 WIB

INPEST Siapkan Laporan Penggunaan Participating Interest Sejumlah Rp488 M dari PHR di BUMD Rohil untuk Diperiksa APH

INPEST Siapkan Laporan Penggunaan Participating Interest Sejumlah Rp488 M dari PHR di BUMD Rohil untuk Diperiksa APH
Ir. Ganda Mora SH M.Si, Ketua Umum Nasional INPEST

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] menyoroti penggunaan dana Participating Interest [PI] 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan [PHR] sebesar Rp 488 miliar.

"Penggunaan dana PI 10 persen dari perusahaan migas perlu diaudit dan dilidik."

"Tahun 2023, Kabupaten Rokan Hilir [Rohil] Riau menerima Rp 488 miliar dari PI 10 Persen Pertamina Hulu Rokan, tetapi kami menduga penggunaan tidak tepat," kata Ketua Umum Nasional INPEST, Ir. Ganda Mora SH M.Si, Rabu (13/6).

Ada dugaan uang PI di BUMD itu digunakan untuk gaji honorer di Rohil.

Menurutnya, sebagai dana PI tersebut seharusnya BUMD sesegera mungkin melakukan progres bisnis yang jelas, "untuk nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah [PAD]," kata dia.

Ganda Mora mencontohkan, pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dapat menampung banyak karyawan dan pendapatannya dapat meningkatkan PAD, seperti Palm Co BUMN ataupun usaha lainya yang bermanfaat langsung dengan masyarakat.

"Kami mencurigai bahwa dana tersebut digunakan untuk gaji honorer dan peruntukan lainya, sehingga penggunaan dana tersebut menjadi tidak tepat sasarannya," sebutnya.

Jadi INPEST sudah mempersiapkan laporan ke KPK dan Kejagung terkait aliran dana penggunaan dana PI dari  PHR sebesar 10% atau 4.88 miliar rupiah untuk Rohil yang di berikan melalui PT. Pembangunan Riau milik BUMD Rohil itu.

Jika sebaliknya dana PI Rp488 miliar disimpan di sebuah bank, justru sebaliknya bunga yang begitu besar untuk digunakan apa, tanya dia.

Sementara Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP M.Si dikonfirmasi lewat Whats App [WA] nya, tak menjawab.

Sebelumnya, Direktur BUMD Rokan Hilir, Rahman SE dalam keterangnnya pada media mengatakan BUMD telah menerima dua kali PI dari Pertamina Hulu Rokan, pertama sebesar Rp96 miliar dan kedua Rp 488 miliar pada tahun 2024.

"Saat ini dana tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah karena menunggu hasil audit serta rapat umum pemegang saham.

"Audit tehadap BUMD dilakukan oleh kantor akuntan publik, selesai audit, nanti langsung digelar RUPS, setelah itu baru ada penyerahan ke Pemda sesuai hasil RUPS,'' jelasnya.

Menurut Rahman, pemerintah daerah akan menerima dalam bentuk deviden yang akan disepakati dalam rapat umum pemegang saham.

''Jadwal RUPS belum bisa dipastikan karena kami masih menunggu hasil audit, jika sudah ada hasil audit, baru bisa dijadwalkan RUPS,'' tutupnya.

Kalangan DPRD Rohil justru mencecar Direksi BUMD dan Kepala Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi.

“Alhamdulillah, dihari yang penuh barokah ini. Supaya tidak ada kesimpang siuran tentang dana PI ini alangkah baiknya pihak BUMD dapat memaparkan kondisi terkini berapa besar PI yang sudah diterima,” ujar Ketua DPRD Rohil, Maston di dampingi Wakil Ketua DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi dan Hamzah serta Anggota Komisi B DPRD Rohil, Asisten II Pemkab Rohil, Inspektorat, Ekbang, BPKAD, Direksi BUMD Rohil dan Kepala Bank Riau Kepri terkait dana Perticipating Interest [PI] sebesar Rp. 488.158.611.821,00 milyar diruang Badan Musyawarah [Banmus] DPRD Rohil, saat audiensi gabungan di depan wartawan online, Senin (1/4) kemarin.

PI, katanya, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri [Permen] Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Perticipating Interest 10% pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Alangkah baiknya pihak BUMD dapat memaparkan satu persatu tentang dana PI ini. Biar semua dapat kita telaah, apalagi sebagian dana sebesar Rp.70 milyar sudah masuk ke kas daerah,” kata Ketua DPRD Rohil, Maston.

Tetapi Ia mencecar berbagai pertanyaan kepada pihak Direksi BUMD Rohil dan Kepala Bank Riau Kepri tentang dana PI sebesar Ro.488 milyar lebih ini.

Hal senada juga disampaikan Amansyah dan Imam Suroso. Barang tentu dalam pengunaan dana PI ini ada aturan-aturan yang berlaku.

“Apalagi pihak BUMD sejak awal mengatakan tidak berani membuat kebijakan tentang dana PI ini. Loh kok bisa dana PI masuk ke kas daerah sebesar Rp.70 milyar, regulasinya apa,” kata Amansyah seraya bertanya.

Sedangkan Direktur Utama BUMD PT. SPRH, Rahman menguraikan, bahwa dana PI awal diterima tertanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp. 96.000.000.000,00 dan dana kedua diterima tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp.392.158.611.821,00. Jadi total dana PI yang diterima sebesar Rp.488.158.611.821, 00.

“Sebenarnya deviden interim diserahkan Pemkab sebesar Rp. 157 milyar. Dan baru diserahkan ke Pemkab sebesar Rp. 70 milyar dan sisa lagi menyusul,” kata Rahman.

Disamping itu juga, Kepala BPKAD Pemkab Rohil, H Darwan mengakui telah menerima dana sebesar Rp.70 milyar. Dana ini diperuntukan membayar tunda bayar.

“Ya, demi meringankan beban Pemkab dalam hal tunda bayar sebesar Rp. 144 miliyar. Maka dana sebesar Rp.70 milyar kita peruntukan tunda bayar,” kata Darwan seraya berlalu.

Berhubung belum menemukan titik terang tentang dana PI ini, Wakil Ketua DPRD Rohil, Basiran Nurwfendi akan menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan.

“Kita juga akan memanggil kembali pihak BUMD untuk dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Rohil. Agar pembahasan ini tuntas,” kata Politsi Nasdem itu mengakhiri. (*)

Tags : independen pembawa suara transparansi, inpest, laporan penggunaan pi perusahaan migas, perusahaan migas perlu di audit, News,