ROKAN HILIR - Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] menemukan aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, [Rohil], Riau.
"Marak galian C [tanah uruk] diduga tidak memiliki izin [ilegal] di Kabupaten Rohil."
"Kami memperoleh informasi tanah uruk digali untuk kepentingan penimbunan jalan dan lokasi drilling PT Pertamina Hulu Rokan [PHR]," kata Lambok STr, Sekretaris Jenderal [Sekjend] Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi bersama W. Simbolon S.Sos MM, Kordinator Nasional Yayasan Sahabat Alam Rimba [SALAMBA] dalam keterangan persnya, Jumat (19/7).
Pada lokasi Balam 16 Kecamatan Bangko Pusako dan Desa Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang, Rohil masih marak pengerukan galian C.
"Bedasarkan pengamatan kami bahwa kebutuhan tanah timbun diperlukan sebanyak jutaan kubik untuk menimbulkan pipa, jalan dan lokasi pengeboran milik BUMN yaitu PHR," kata Lambok.
Menurutnya, aktivitas itu akan merusak lingkungan jika tidak memiliki izin Amdal dan izin pertambangan dari Dinas ESDM.
"Terkait perizinan Amdal dan perizinan galian C ini, kami akan segera buat laporan ke Bareskrim dan Gakkum," sambungnya.
Tim Investigasi bersama Kabareskrim, DLHK dan Dinas ESDM akan cek kelapangan di lokasi penggalian Balam 16.
Menurutnya, galian C di tampung perusahaan migas itu karena lebih murah dan lebih dekat dengan lokasi penimbunan, tetapi tidak memperdulikan lingkungan hidup.
"Ini jelas saja melabrak pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba. Ancamannya pidana 5 tahun penjara dan UU No 32 tentang kelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup," tutup Lambok. (*)
Tags : galian c, tanah uruk, rohil, aktivitas galian C diduga ilegal marak di rohil, News Daerah,