JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.
“Tadi saya sampaikan, kita diapresiasi presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi. Nah presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, dirilis Republika.co.id, Rabu (15/7) siang.
Presiden Jokowi, ujar Emil, bahkan sempat meminta pandangan mengenai penerapan sanksi yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Ia pun menyebutkan bahwa kisaran denda yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. “Nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lainnya itu di tanggal 27 Juli,” jelas Emil.
Jawa Barat berencana menerapkan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Hal ini dilakukan demi menekan angka penularan Covid-19 di Jawa Barat yang meski masuk kategori terkendali, masih ditemukan adanya kasus baru harian. Pemerintah sendiri memang sedang gencar melakukan kampanye penerapan protokol kesehatan.
Presiden Jokowi mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup untuk membuat masyarakat menjalankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker di luar rumah. Pemerintah pun menyusun kebijakan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di samping terus melakukan sosialisasi dan kampanye tentang ini.
Daerah segera berlakukan sanksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta daerah agar menerapkan sanksi kepada masyarakat yang enggan menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pemberian sanksi ini dapat berupa denda ataupun sanksi administrasi kepada masyarakat agar kasus Covid-19 dapat dikendalikan. “Pak Presiden memberikan arahan untuk menegakkan disiplin, memang seyogiyanya ada sanksi apa itu denda maupun administrasi. Supaya ada proses peningkatan kedisiplinan masyarakat yang itu harus diiringi upaya pergerakan roda perekonomian kembali,” jelas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7).
Khofifah mengatakan, Presiden menekankan agar kepala daerah mampu melakukan deteksi secara terus menerus dalam menangani pandemi ini sembari menggerakkan roda perekonomian. “Itu yang pernah disampaikan antara rem dan gas. Jadi, kapan di rem, kapan di gas. Kepala daerah harus bisa melakukan deteksi secara kontinyu. Jadi pergerakan ekonomi bisa dikendalikan dan Covid-19 bisa dikendalikan,” tambah dia.
Saat ini, lanjutnya, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur mengalami peningkatan. Bahkan, kata dia, selama enam hari berturut-turut, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur merupakan yang tertinggi secara nasional. “Hari ini insyaAllah dari data yang saya update, kemungkinan sampai 500-an yang sembuh,” kata Khofifah.
Kenaikan jumlah pasien sembuh ini menunjukan upaya yang maksimal dari tenaga medis. Kendati demikian, ia mengakui Pemprov Jawa Timur masih harus bekerja keras untuk menurunkan angka kematian dan juga kasus konfirmasi positif baru. Jawa Barat (Jabar) sepertinya menjadi yang terdepan dalam hal penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, mulai 27 Juli 2020, akan melakukan pendisplinan pada semua warga Jabar lewat penerapan sanksi denda.
“Jadi, tahap pendisplinan sudah bisa masuk. Yakni dengan denda nilainya Rp 100 ribu sampai 150 ribu untuk warga yang tak pakai masker di tempat umum,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di acara Konferensi Pers, Senin (13/7).
Menurut Emil, kalau di ruang pribadi, ada warga yang memilih tak menggunakan masker tak masalah. Namun, di tempat umum semuanya wajib menggunakan masker. Walaupun, ada beberapa pengecualian. Masker, bisa dilepas saat berpidato, sedang makan ditempat umum, naik sepeda dan olah raga lari atau kardio. “Di luar itu akan di denda. Saya akan mulai memberlakukan 27 Juli ini. Akan dilakukan sosialisasi dulu selama 14 hari,” katanya. (*)
Tags : covid-19, Index, inpres protokol kesehatan, sanksi protokol kesehatan, virus corona,