PADA zaman Nabi Muhammad SAW, banyak kabilah Arab yang justru menyembah berhala walaupun mereka mengakui eksistensi Allah SWT. Di antaranya ialah Bani Tsaqif.
Kelompok yang menghuni kawasan Thaif itu memiliki kuil yang cukup besar. Di sanalah, penduduk lokal rutin mengadakan ritual untuk memuja Lata.
Lata adalah satu dari tiga berhala utama yang dipuja-puja masyarakat jahiliyah. Dua lainnya ialah Uzza dan Manat. Kuil Uzza dimiliki kaum Quraisy dan Kinanah di Makkah, sedangkan Manat oleh Aus dan Khazraj di Madinah—sebelumnya bernama Yastrib.
Begitu Islam datang, kebiasaan musyrik itu kian lama kian memudar dari Tanah Arab. Berbondong-bondong penduduk memeluk agama tauhid itu. Salah seorang di antaranya ialah Abu Mihjan ats-Tsaqafi.
Sebagaimana tampak dari namanya, lelaki itu berasal dari kabilah Tsaqif. Seperti umumnya pria di kaum tersebut, dirinya menyukai peperangan. Ia sendiri mahir dalam mengendarai kuda sembari mengayunkan pedang atau tombak. Sebagai prajurit, orang yang masuk Islam sesudah Penaklukan Makkah (Fath Makkah) itu juga pandai memanah.
Sayangnya, semua kehebatan itu seolah-olah sirna ketika Abu Mihjan mabuk. Ia memang gemar meminum khamr. Berbagai jenis minuman keras sudah pernah ditenggaknya.
Sesudah berislam pun, kebiasaannya tidak ikut surut. Berkali-kali, para sahabat Nabi SAW mendapati Abu Mihjan menenteng botol khamar. Sekalipun benda itu disembunyikannya, bau mulutnya tak mungkin bisa berdusta. Ia pun dihukum atas perbuatannya itu.
Memang, di tengah bangsa Arab keberadaan minuman beralkohol sempat membudaya. Begitu akrabnya orang-orang Arab dengan khamar, bahkan banyak sajak yang ditulis untuk memuji-muji sajian tersebut. Syariat Islam tentang keharaman minuman keras pun turun secara bertahap. Dengan demikian, Muslimin Arab dapat menerimanya.
Pada fase awal, turun firman Allah SWT kepada Rasulullah SAW, yakni surah al-Baqarah ayat 286. Untuk tahap kedua, turunnya surah al-Baqarah ayat 219. Di dalamnya, firman Allah Ta’ala tentang bahaya khamar. Mudarat minuman itu ternyata jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Tahapan ketiga, turunnya surah an-Nisa ayat 43. Berdasarkan itu, seorang Muslim dilarang meminum khamar pada waktu-waktu shalat. “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu katakan.”
Maka seseorang tidak akan meminum arak pada saat pagi karena takut meninggalkan waktu shalat Zuhur, Ashar, dan Maghrib. Barulah sesudah Isya, alkohol ditenggaknya lagi.
Pada akhirnya, pengharaman secara mutlak dijatuhkan atas khamar. Itu dengan turunnya surah al-Maidah ayat 90. Ketika ayat ini turun, sontak umat Nabi SAW di Madinah seketika meninggalkan gelas dan botol khamar mereka. Bahkan, jalan-jalan di kota itu sempat digenangi minuman keras, yang langsung dibuang begitu pemiliknya mengetahui bahwa wahyu Allah itu telah turun.
Semangat ketaatan itulah yang tampaknya lemah dalam diri Abu Mihjan ats-Tsaqafi. Mabuk-mabukan tetap dilakoninya hingga masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Beberapa kali, sang amirul mukminin menjatuhkan hukuman cambuk kepadanya karena terbukti menenggak miras.
Umar berpikir untuk mengasingkan Abu Mihjan ke daerah pesisir. Dengan pengawalan ketat, pria dari Thaif itu diarahkan ke tempat pengasingan. Allah menakdirkan, yang bersangkutan dapat kabur.
Dalam keadaan bingung, ia memutuskan untuk lari ke arah Irak, menyusul Muslimin lainnya di bawah komando Sa’ad bin Abi Waqqash. Mengetahui itu, Umar bersurat ke Sa’ad, memerintahkannya agar memenjarakan sang terdakwa.
Waktu itu, Irak menjadi basis pertahanan pasukan Muslim yang hendak menghadapi Imperium Persia dalam Perang Qadisiyyah. Sa’ad menjadi panglima yang memimpin umat Islam di perang tersebut. Terkait kasus Abu Mihjan, komandan tempur itu mematuhi arahan Khalifah Umar.
Lelaki dari Bani Tsaqif itu ditempatkan di dalam sel. Hatinya sedih. Putus asa membayangi pikirannya.
Padahal, niatnya ke Irak untuk mengikuti pasukan jihad melawan Persia. Dalam penjara, dirinya bersenandung, “Sedih menyelimuti hatiku karena terbelenggu di balik jeruji besi. Bila engkau melepaskan kerangkeng yang membelengguku, niscaya akan kuraih syahid dalam medan perang. Aku dahulu kaya, tetapi kini sebatang kara. Aku dulu berwibawa, tapi kini tubuhku kering dihantam terik matahari. Maka hanya ampunan Allah yang kuharap.”
Syair itu didengar istri Sa’ad. Kepadanya, Abu Mihjan memohon agar dirinya dibebaskan dan dipinjami kuda Sa’ad untuk berjihad di medan Qadisiyyah. Ia berjanji akan kembali lagi ke dalam sel bila selamat dalam peperangan tersebut. Hati perempuan itu terenyuh. Istri Sa’ad melepaskannya.
Di tengah perang, Sa’ad sebenarnya melihat Abu Mihjan, tetapi tidak menyadarinya. “Siapa dia? Dia berjuang seperti mencari syahid di medan perang,” gumam komandan itu dalam hati.
Usai pertempuran, Sa’ad kembali ke rumah. Ia bercerita kepada istrinya bahwa tadi melihat seorang pemberani di Qadisiyyah, tetapi wajahnya mirip Abu Mihjan.
“Demi Allah, itu memang Abu Mihjan. Dia telah memohon begini dan berjanji begitu.”
Mendengar pengakuan istrinya, Sa’ad bergegas ke rumah tahanan. Ia menjumpai narapidana itu masih di tempatnya semula. Namun, batinnya mengakui, tidak seorang prajurit pun bisa menunjukkan heroisme seperti yang telah ditunjukkan Abu Mihjan. Maka, Sa’ad membuka pintu sel itu seraya berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menghukum cambuk kepadamu.”
“Demi Allah,” jawab Abu Mihjan, “aku tidak akan meminum khamar lagi. Kutinggalkan minuman itu bukan karena takut dicambuk kalian, tetapi semata-mata untuk membersihkan jiwaku, bertobat kepada Allah.”
Sumber: Republika.co.id
Tags : tobat, insaf, pemabuk, sahabat, nabi, kisah,