PEKANBARU - Instruksi Mendagri (Inmendagri) Kota Pekanbaru turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Ketetapan Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ada dua daerah di Provinsi Riau yang ditetapkan dalam Inmendagri itu turun ke PPKM Level 1 yakni, Kota Pekanbaru dan Dumai.
"Iya, sesuai Inmendagri, Pekanbaru sudah ditetapkan turun ke PPKM Level 1," kata Kalaksa BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Chandra, Selasa (23/11).
"Pemerintah Kota Pekanbaru dan Forkompinda akan melakukan rapat bersama terkait implementasi PPKM Level 1 tersebut."
"Untuk implementasinya, pemko akan gelar rapat bersama dengan Forkompinda. "Kita ada rapat jam 02.00 Wib nanti bersama Forkopimda," sebutnya.
Nantinya, akan membahas teknis dan implementasi di daerah terkait PPKM Level 1. "Nanti kita putuskan dalam rapat itu, apa-apa saja eksen kita di lapangan, apa-apa saja yang dilonggarkan pada PPKM Level 1 ini," ungkapnya. (rp.sul/*)
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pekanbaru Turun ke PPKM Level 1,