PEKANBARU - Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) selama Januari-September di Provinsi Riau tercatat sebanyak Rp71.891.655.170.000 triliun.
"Investasi PMDN dan PMA Riau capai Rp71 Triliun."
"Selama periode Januari-September tercatat sebanyak Rp71 triliun lebih dana PMA dan PMDM masuk ke Riau. Untuk proyek ada sebanyak 4.021 proyek," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Drs Helmi D MPd dirili mcr, Rabu (26/10).
Dari aliran dana investasi masuk ke negeri lancang kuning tersebut, yakni sebanyak 4.021 proyek.
Dari realisasi PMDN dan PMA selama Januari-September itu, terbanyak di Pelalawan sebanyak Rp22.318.806.430.000 triliun. Kemudian Dumai Rp12.555.430.900.000 triliun. Sedangkan ketiga terbanyak adalah Indragiri Hilir (Inhil) Rp12.129.151.950.000 triliun.
Sementara terendah dari dua belas kabupaten kota adalah Kepulauan Meranti dengan nilai hanya Rp191.860.400.000 miliar.
Disisi lain untuk nilai realiasi selama triwulan III tahun 2022, sebanyak 1.517 proyek dengan nilai investasi Rp27.510.367.545.000 triliun.
Untuk realisasi yang sudah tercatat selama triwulan III ini, Pelalawan terbanyak dengan nilai Rp10.674.486.695.000 triliun dengan 97 proyek. Kemudian Siak dengan nilai Rp3.708.195.310.000 serta tercatat sebanyak 95 proyek. Sedangkan Dumai dengan nilai investasi Rp3.420.010.230.000 triliun, 125 proyek, seperti yang dilansir dari mcr.
"Untuk realisasi investasi kabupaten kota terendah adalah Meranti dengan nilai investasi Rp16.220.300.000, dengan jumlah hanya delapan proyek," ujar Helmi.
Selain itu DPMPTSP juga menyebutkan ada 47 IUP dan 10 SIPBD yang masih jadi kewenangan Pemprov Riau.
Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba dan Batubara.
Helmi mengatakan, pengurusan perizinan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, beberapa diantaranya telah diserahkan kepada pemerintah provinsi.
"Beberapa jenis izin yang sudah menjadi kewenangan provinsi dalam Perpres nomor 55 tahun 2022 ini ada empat, surat izin pertambangan batuan (SIPB), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan izin usaha jasa pertambangan dan penjualan," kata Helmi
Ia menambahkan, penandatanganan berita acara serah terima perizinan dan non perizinan, dari pemerintah pusat kepada Pemprov pada 8 Agustus 2022 lalu oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Dengan adanya pendelegasian ini, pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan," jelasnya.
Di samping itu, proses serah terima perizinan mineral bukan logam sudah dilakukan pada 8 Agustus 2022 lalu, yang mana untuk Pemprov Riau terdapat 47 IUP dan 10 SIPB yang menjadi kewenangan Pemprov Riau.
Penerbitan izin di Riau dan pendelegasian wewenang izin usaha bidang mineral dan batu bara, adalah momentum yang perlu disampaikan kepada kabupaten/kota, untuk mengingatkan kembali kegiatan hulu dan hilir pertambangan yang akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya pondasi yang solid antar instansi terkait, baik Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, Dinas PUPR dan Bappenda Riau untuk dapat bersinergi dan menciptakan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menerbitkan perizinan usaha.
"Sehingga pelaku usaha yang ingin berinvestasi di seluruh wilayah provinsi riau mendapatkan kemudahan perizinan pertambangan sesuai dengan kebutuhaan usaha yang akan dilakukan," tandasnya. (*)
Tags : Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing, Investasi PMDN dan PMA, Riau PMDN dan PMA Capai Rp71 Triliun ,