Headline Bisnis   2024/12/05 8:8 WIB

iPhone 16 Dilarang Penyebarannya di Batam, 'Tapi Konsumen tak Ingin Beli Merek Lain'

iPhone 16 Dilarang Penyebarannya di Batam, 'Tapi Konsumen tak Ingin Beli Merek Lain'

BATAM - iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di Indonesia sejak Oktober lalu sampai saat ini. Larangan penjualan iPhone seri terbaru itu diberlakukan karena Apple masih punya "utang" kepada pemerintah Indonesia, khususnya terhadap aturan investasi lokal.

Namun yang menarik, calon pembeli potensial iPhone 16 ternyata sedang mempertimbangkan untuk pindah membeli smartphone Android.

Hal ini terungkap dari survei yang dilakukan oleh lembaga riset internasional YouGov. Mereka melakukan survei kepada 2.065 warga Indonesia berusia 18 tahun ke atas pada November 2024.

Hasil survei menunjukan, Samsung menjadi merek yang paling banyak dipertimbangkan (68%) untuk dibeli jika mereka tidak dapat membeli iPhone 16.

Xiaomi dan Oppo juga masuk ke dalam merek yang menjadi pertimbangan, dengan masing-masing 23% dan 22% orang Indonesia menyatakan minat pada dua vendor asal China itu.

Survei YouGov juga melihat preferensi dari kalangan Gen Z (kelahiran 1997-2012) dan milenial (kelahiran 1981-1996).

Survei menunjukkan bahwa Gen Z lebih cenderung memilih Samsung (74%) daripada merek lain. Sementara generasi milenial lebih menyukai Xiaomi (28%) dan Oppo (25%) daripada Gen Z.

Di satu sisi, sebagian besar calon pembeli iPhone 16 sebenarnya masih membuat rencana untuk membeli iPhone 16 series.

Sebesar 17% di antaranya mengatakan mereka akan menunggu hingga larangan dicabut, 14% responden berniat membeli ponsel di luar negeri, dan 18% responden memilih untuk beralih ke model iPhone lain.

Sementara sebanyak 29% calon pembeli iPhone 16 mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk beralih ke ponsel Android.

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih terpecah dalam persepsi mereka terhadap Apple setelah pelarangan tersebut.

Sebanyak 26% mengatakan bahwa pelarangan iPhone 16 telah meningkatkan pandangan mereka terhadap Apple, sementara 25% percaya bahwa hal tersebut telah memperburuk persepsi mereka terhadap merek tersebut.

Sementara pada conter ponsel di Lucky Plaza, Lubuk Baja secara terang-terangan menawarkan produk iPhone 16.

Bahkan, konter berinisial KK tersebut memposting penjualan ponsel di akun Instagramnya.

Diketahui, ponsel ini belum boleh diperjualbelikan di Indonesia sejak resmi dirilis pada 20 September lalu. Sebab, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan izin penjualannya.

“Itu cuma unboxing ponselnya saja. Tidak untuk diperjualbelikan,” tulis akun KK tersebut.

Sejumlah konter di Lucky Plaza memang tidak menjajakan series terbaru iPhone ini. Alasannya, takut ditindak dan ponselnya disita.

Sekarang orang Dinas (Disperindag) sering mutar-mutar. Kalau disita, kita rugi banyak,” ujar Putra, salah seorang pedagang.

Putra mengaku hanya beberapa unit mendapati ponsel iPhone 16 bekas dari Singapura dengan harga Rp 23 juta. Itupun ia jual kepada pelanggan tetapnya.

“Kalau sama orang baru tak berani jual. Kalau tidak sama pelanggan, saya jual ke teman dekat,” katanya.

Putra mengaku penjualan iPhone 16 saat ini terbilang susah. Sebab, peminatnya sedikit karena terkendala pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai.

IMEI tidak bisa didaftar, jadi tidak ada sinyal. Cuma bisa dipakai menggunakan wifi saja, makanya jarang juga yang nyari,” ungkapnya.

Menurut Putra dengan adanya larang penjualan iPhone 16 saat ini berimbas kepada penjualan ponsel lainnya.

“Masukin barang (ponsel) dari Singapura sekarang susah, dan kirim barang ke luar Batam juga ketat,” keluhnya. (*)

Tags : iPhone 16, tkdn, iPhone dilarang,