ISKANDAR, putera kelahiran Bengkalis yang menjabat sebagai Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] Siak, Riau boleh dikatakan 'bertangan dingin' dan teruji kemampuannya memajukan perusahaan di bidang minyak dan gas [Migas] ini.
Sejak Kementerian BUMN menegaskan komitmennya dalam mendukung milenial berkarir di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anak muda yang menjabat di perusahaan BUMD Siak, Riau itu boleh dikatakan kemampuannya bisa dinilai mencapai setingkat Nasional.
Terbukti, blok WK CPP mempercacayakan pada PT BSP oleh SKK Migas dan Dirjen Migas mulai Agustus tahun 2022 sampai 2042 untuk mengelola sendiri ladang mnyak yang merupakan suatu keberhasilan dalam perjuangan dan pemikiran Iskandar sebagai Direktur PT BSP.
"Jadi untuk kedepannya PT BSP sudah bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan migas lainya," kata Ir Iskandar pada suatu hari dalam pertemuan di ruang kerjanya belum lama ini.
"Pertamina Hulu Rokan sudah dapat bergandeng mengelola blok rokan bersama-sama dengan PT BSP dengan pengalaman 20 tahun mengelola WK CPP."
Dia pun menambahkan ini bukti komitmen besar menempatkan putera daerah bisa mengelola sendiri hasil alam ini.
Sementara Presiden Dewan Energi Mahasiswa Riau, Iwa Muchti, mendukung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau PT Bumi Siak Pusako menjadi operator wilayah kerja Coastal Plain Pekanbaru (Blok CPP).
CPP Blok ini berada di Sumatera Tengah, kata Iwa dan dioperasikan oleh BOB (Badan Operasi Bersama) PT Pertamina Hulu Energi dan PT Bumi Siak Pusako dengan Partisipasi Interest 50% PT PHE dan 50% PT BSP dengan skema kontrak Product Sharing Contract (PSC).
Luas CPP Block di Provinsi Riau sekitar 9.996 Km2 dan terdapat 3 area produksi dengan 28 lapangan produksi.
Ketiga area itu adalah Zamrud Area dengan 12 lapangan produksi, Pedada Area dengan 10 lapangan produksi dan West Area dengan 6 lapangan produksi.
Kontrak kerja BOB PT Pertamina Hulu Energi - PT Bumi Siak Pusako pada Blok CPP akan habis pada 9 Agustus 2022.
Operatorship Blok Coastal Plain Pekanbaru akan dilanjutkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yaitu PT Bumi Siak Pusako hingga 2042 dengan kepemilikan 100%.
Pengoperasian Blok CPP nantinya menggunakan Produk Sharing Contract Gross Split mengacu pada perpanjangan kontrak kerja sama yang telah ditandatangani 29 November 2018 dan akan mulai digunakan pada 9 Agustus 2022. PSC Gross Split ini juga dipakai pada Blok Rokan.
Menurut Iwa Muchti, penunjukan PT BSP oleh pemerintah Indonesia melalui perpanjangan tangan SKK Migas merupakan langkah yang tepat. Ini akan membantu provinsi Riau melalui APBD, masyarakat Riau dari perputaran uang di Riau dan penyerapan tenaga kerja.
"PT BSP menawarkan kesanggupan Signature Bonus sebesar USD 10 juta dan komitmen kerja USD 130,4 juta sebagai bentuk keseriusan, tentunya ini merupakan sebuah pembuktian bahwa Badan Usaha Milik Daerah bisa," ujar Iwa Muchti.
Jika dibandingkan dengan Blok Rokan, lanjutnya, signature yang dikeluarkan oleh PT Pertamina sebesar USD 10 juta dengan 96 lapangan dan produksi yang sebesar 165.000 BPOD.
Sedangkan PT Bumi Siak Pusako sebesar 8.520 BPOD dan sanggup mengeluarkan USD 1 juta Signature Bonus.
"Dapat dilihat PT Bumi Siak Pusako sangat pantas mengelola Blok CPP," katanya.
Soal Penurunan produksi diakhir masa kontrak, Iwa Muchti berpendapat dinilai sangat wajar.
"Jika kita lihat sejarah penyerahan Blok Rokan dari Caltex ke Chevron 500.000 BOPD 2005, 158.000 BOPD di tahun 2021 dan Blok Mahakam yang habis alih kelola terjun bebas dan mulai naik kembali. Dalam industri Migas segalanya tak pasti produksinya terus mengalami Fluktuatif. Makanya high cost, high technologi," ucapnya.
Iwa Muchti berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan tersebut, karena ini perusahaan daerah yang menjadi kebanggaan orang Riau.
"PT Bumi Siak Pusako nantinya menjadi BUMD pertama yang mengelola wilayah kerja," ungkap Iwa Muchti.
Tetapi H Darmawi Wardana Bin Zalik Aris SE Ak, Ketua Lembaga Melayu Riau (LMR) pusat Jakarta membenarkan kemampuan Ir Iskandar mengembangkan dan memajukan perusahaan minyak dan gas daerah sudah melampaui setingkat Nasional.
"Bayangkan ini kita punya direktur milenial. Kita butuh lompatan dan berikan tempat bagi yang kapabel," sebutnya.
"Para milenial ini sudah teruji punya kemampuan manajerial hebat dan lincah. Ini bukan hanya basa-basi untuk menempatkan orang jago di BUMD. Buktinya seperti Iskandar sebagai Direktur PT BSP, ketika pandemi melanda di Riau, Indonesia dia sangat siap dengan sistem yang dimilikinya," tegas Darmawi.
Menurutnya, pemimpin di lingkungan BUMD harus memiliki karakter dan nilai yang kuat. Niat awal yang harus dimiliki menurutnya adalah mencintai daerah karena SDA memang berada di Bumi Lancang Kuning.
"Dengan niat karena kecintaan kepada daerah tentu akan terlihat hasilnya di lapangan," sebut Darmawi.
“Yang memimpin dan mampu menggerakkan perubahan untuk kemajuan Negeri Bumi Bertuah. Tidak hanya bagi dirinya dan usahanya, tapi juga bagi Indonesia,” sambung Darmawi.
Yang penting, kata Darmawi, sebagai anak muda milenial Ia tidak lupa dengan sejarah daerahnya sendiri.
"Pemprov Riau maupun Pemko mendukung sepenuhnya karier yang telah dilaksanakan oleh Iskandar sebagai Dirut BSP dan perlu diberikan apresiasi karena telah mendapatkan beberapa piagam penghargaan dari pemerintah pusat (SKK MIgas dan Dirjen Migas).
Darmawi kembali menyebutkan, seiring berakhirnya kontrak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Siak Pusako (BSP) mengelola Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), pada tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menunjuk sebuah perusahaan yang ''menguasai'' ladang minyak untuk kontrak 20 tahun berikutnya, yakni keputusannya menunjuk PT BSP sebagai operator.
"Untuk mendapat kontrak pengelolaan blok CPP itu, sebelumnya PT BSP dan PT Pertamina sudah mengajukan proposal ke Kementerian ESDM.
PT Bumi Siak Pusako diberikan kepercayaan untuk pengelolaan Blok CPP (dipercaya penuh) untuk selanjutnya mulai Agustus 2022 sampai 2042 kedepan," jelas Darmawi menambahkan secara hukum itu sudah syah artinya tidak bisa dikutak katik lagi.
Namun Ir Abdi Haro MT, Mantan Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Riau dalam penilaiannya pada perusahaan Migas yang dikelola oleh daerah dan dipimpin [Ir Iskandar] putera daerah menyatakan, “Dengan penawaran wilayah kerja migas baru ini [BSP], diharapkan dapat meningkatkan kegiatan eksplorasi dan penemuan atau peningkatan cadangan migas baru.
"Upaya lainnya adalah optimalisasi produksi lapangan-lapangan migas eksisting dengan melakukan workover, infill drilling dan stimulasi serta memroduksikan kembali lapangan marjinal dan sumur-sumur tua, percepatan pengembangan lapangan-lapangan migas baru dan optimalisasi penerapan teknologi perolehan minyak tahap lanjut (Enhanced Oil Recovery/EOR)," kata dia.
Dibawa kepemimpinan Ir Iskandar selaku Direktur PT BSP selama ini, menurutnya, peningkatan produksi migas juga harus diupayakan melalui peningkatan iklim investasi, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan dengan instansi terkait seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Tetapi tentang peraturan dan pungutan daerah yang membebani biaya dan kelancaran operasi migas, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah juga tidak kalah penting."
"Sejumlah aturan hukum pun telah dikeluarkan Pemerintah untuk mendukung peningkatan produksi migas yaitu Permen ESDM No 06 tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua dan Permen ESDM No 03 tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Yang Tidak Dimanfaatkan KKKS Dalam Rangka Peningkatan Produksi Migas."
"Selain itu, Permen ESDM No 35 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM No 36 tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara, Permen Keuangan No 177/PMK.011/2007 tentang Pembebanan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi serta Permen Keuangan No 179/PMK.011/2007 tentang Penetapan tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran atau produksi Terapung atau di Bawah Air."
Aturan lainnya, kata Abdi Haro, tentu soal Permen Keuangan No 24/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi Untuk Tahun Anggaran 2010," kata dia.
Jadi diakui Abdi Haro, upaya peningkatan produksi migas [BSP] masih mengalami sejumlah tantangan kedepan terkait dengan peraturan seperti RPP Cost Recovery dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk mengatasinya tentu perlu dilakukan koordinasi antara Kementerian ESDM dengan instansi terkait. (*)
Tags : PT Bumi Siak Pusako, bsp perusahaan pengelolaan minyak dan gas, bsp riau, bsp kelola blok cpp, direktur pt bsp iskandar,