Headline Sosial   2025/07/11 11:6 WIB

Istri dan Anak Makan Hasil Judi Online Suami, Apakah Ikut Berdosa?

Istri dan Anak Makan Hasil Judi Online Suami, Apakah Ikut Berdosa?

Islam tegas mengharamkan segala bentuk praktik perjudian.

AGAMA -- Fenomena perjudian daring atau judi online (judol) kini makin meresahkan. Tragisnya, praktik yang diharamkan agama Islam itu tetap merebak walaupun bukti terkait dampak buruknya sudah sedemikian banyak.

Judi memang melenakan. Terlebih lagi bagi yang pernah mencicipi "kemenangan." Lantas, bagaimana jadinya bila seorang suami sebagai kepala keluarga bermain judol dan mendapatkan harta dari itu, kemudian membelanjakannya untuk anak dan istri?

JAKARTA -- Fenomena perjudian daring atau judi online (judol) kini makin meresahkan. Tragisnya, praktik yang diharamkan agama Islam itu tetap merebak walaupun bukti terkait dampak buruknya sudah sedemikian banyak.

Judi memang melenakan. Terlebih lagi bagi yang pernah mencicipi "kemenangan." Lantas, bagaimana jadinya bila seorang suami sebagai kepala keluarga bermain judol dan mendapatkan harta dari itu, kemudian membelanjakannya untuk anak dan istri?

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (bahagia)."

KH M Sjafi’i Hadzami dalam buku 100 Masalah Agama menyatakan, jika istri atau anak yang sudah dewasa tahu bahwa nafkah yang mereka terima berasal dari sumber haram, maka mereka wajib menolaknya.

Menurut Syekh Zainuddin al-Malibary, jika seseorang menyadari barang yang diterimanya haram secara lahir dan batin, maka ia akan tak bisa menutup mata. Kelak, ia pun akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin juga menegaskan, menghadiri jamuan makan dari harta yang haram, apalagi kalau jelas makanannya pun haram, adalah dosa. Namun, itu pun ada pengecualian.

Jika seseorang benar-benar dalam keadaan darurat dan tak ada pilihan lain untuk bertahan hidup, maka makanan haram boleh dikonsumsi sekadarnya. Hal ini berdasar Alquran surah al-Ma'idah ayat ketiga.

Bagaimana dengan anak-anak yang belum baligh dan sepenuhnya bergantung pada nafkah orang tua? KH Sjafi’i menjelaskan, mereka tidak berdosa karena belum terkena kewajiban syariat (taklif syar’i).

Meski begitu, istri dan anak wajib menasihati kepala keluarga yang menafkahi mereka. Sebab, Islam mengajarkan agar kaum Muslimin jangan memakan harta dengan cara yang batil, apalagi secara sengaja berbuat hal-hal yang haram.

Menafkahi keluarga dari uang haram tak hanya mendatangkan dosa bagi pencari nafkah, tetapi juga kian jauh dari keberkahan. Yang ada justru kegelisahan dan keserakahan. 

Imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah mengingatkan, perut yang diisi dengan makanan haram akan mengeraskan hati, melemahkan ibadah, dan memperkuat dorongan setan.

Karena itu, mencari nafkah halal adalah kewajiban, dan menafkahi keluarga dengan cara halal adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual yang tak bisa ditawar-tawar. (*) 

Tags : judol, judi online, judi daring, jalan setan menuju judi, judi dan setan, ayat alquran soal judi, dampak judi digital, perjudian,